Kasus tipikor yang menjerat mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) memasuki babak akhir. Pria yang juga mantan Anggota DPR RI ini, akhirnya divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Kamis sore (2/1).
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, kepada terdakwa Mantan Ketua KONI Kotawaringin Timur (Kotim) Ahyar dan Mantan Bendahara Bani Purwoko.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkapkan, sebanyak 384 perkara pidana umum (pidum) dari target 2024 pada tahun 2024 sebanyak 400 perkara atau 96 persen.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) bersama Inspektorat Provinsi Kalteng melaksanakan verifi kasi desa antikorupsi 2024, di Aula Inspektorat Kabupaten Murung Raya, Selasa (17/12).
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura), menetapkan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Taman Sapan di samping Jembatan Merdeka, Jalan Jenderal Sudirman, Puruk Cahu, beberapa waktu lalu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non-Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ujang Iskandar menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (9/12).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau kembali mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Nindyo Purnomo terkait kasus korupsi proyek sarana air bersih (SAB) di kawasan Transmigrasi Desa Kahingai, Kabupaten Lamandau.
Momen Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024, Kejaksaan Negeri Lamandau melaksanakan penyidikan terhadap dua perkara tindak pidana korupsi.
Melalui upaya tersebut, kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 800.340.000,-.