Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya akhirnya menjatuhkan putusan pidana penjara kepada mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni. Mereka berdua dijatuhi vonis yang lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan.
Ratusan massa yang mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) melakukan aksi damai untuk meminta Ben-Ary dibebaskan dari jeratan hukum atas kasus yang menimpanya. Aksi tersebut digelar di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis pagi, (12/12/2023).
Terdakaa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Eghani sempat menemui massa Solidaritas Masyarakat Dayal (SMD)sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (12/12).
Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (12/12). Massa yang membela terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Eghani yang didakwa atas kasus korupsi,
Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seruyan melakukan pergerakan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilaksanakan tahun 2023 ini. Pasalnya, hingga saat ini upaya penyidikan yang dilakukan itu telah berbuah hasil. Pihaknya kini menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi.
PROKALTENG.CO - Calon presiden (capres) nompr urut 3, Ganjar Pranowo mewacanakan narapidana korupsi akan dipenjarakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungapkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam pertimbangan mengajukan tuntutan terhadap mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni.
Penasihat hukum terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni mengaku kecewa terhadap tuntutan Jaksa KPK kepada kliennya. Penasihat hukum Ben dan Ary, Regginaldo Sultan mengungkapkan alasan kekecewaannya terhadap tuntutan KPK itu kepada kliennya.
Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) lagi-lagi melakukan aksi menuntut Ben Brahim dan Ary Egahni untuk dibebaskan dari jeratan hukum. Aksi tersebut dilakukan di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (9/11/2023).
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial F. Ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tindak pidana korupsi parkir di Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit pada Jumat malam (17/11/2023).
Bacapres-bacawapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) akan memelototi pengadaan alutsista hingga BUMN dalam rangka menekan angka korupsi di Indonesia. Hal itu terungkap dalam dokumen visi-misi AMIN berjudul Indonesia Adil Untuk Semua.
Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menganggap dakwaan untuk terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni tidak terbukti.
Pasal yang didakwakan itu menerima gratifikasi, yakni pasal 12 huruf B dan memotong dari kas umum seolah- olah punya hutang pada pasal 12 huruf f. Sehingga bagi Chairul Huda, seharusnya para terdakwa ini dibebaskan.
Unit Idik III/Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas melakukan pemeriksaan, dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka Makarius Ramba H Mahin (51) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Sei Kayu Tahun Anggaran 2019. Mantan Kepala Desa Sei Kayu tersebut ,resmi ditahan, Senin (30/10/2023) lalu.
Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat masih berlanjut di tahapan pembuktian.
Agenda sidang di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (10/10) kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 saksi. "Ada 4 orang," ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Wiyatno menghadiri acara Rapat Koordinasi Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi bagi kepala daerah, camat, kepala desa dan kepala sma/smk se-Kalteng. Pertemuan ini berlangsung di Aula Jayang, baru-baru ini.
Dua saksi dari lembaga survei menjadi saksi pada sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (3/10).
Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang melibatkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat masih berlanjut di tahap pembuktian.
Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penyelidikan (lidik) dugaan korupsi pengadaan pembebasan lahan pembangunan rumah dinas jabatan Wali Kota Banjarmasin tahun anggaran 2022.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Aswan. pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (21/9).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar beberapa pertanyaan soal tiket pesawat atas nama terdakwa Ben Brahim S Bahat dan keluarga. Ia mempertanyakan terkait keterlibatan mantan supir Ben Brahim dan Siti Nurbaya dalam pembelian tiket pesawat.
Sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat berlanjut pada tahapan pembuktian.
Penasehat Hukum Terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni, Akmal Hidayat. Menyebut saksi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas
Agenda persidangan kasus korupsi yang menjerat terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, Selasa (12/9) menarik perhatian masyarakat Kalimantan Tengah. Tidak terkecuali dengan kehadiran tokoh masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah. Khususnya yang tergabung dalam aksi Aliansi Masyarakat Dayak Provinsi Kalteng.
Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (24/8).
Terdakwa Ben Brahim dan Ary hadir sekitar jam 9.30 WIB dengan menggunakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tempat penahanan Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni S Bahat akhirnya dipindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta ke Rutan Kelas IIA dan Lapas Perempuan Palangka Raya.
Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat menjalani sidang perdana kasus korupsi melalui video konferensi di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Rabu (16/8/2023).
Penyidik Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pada Program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng medio 2020-2021.
enasihat hukum mantan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara Said Husin, Henricho Fransiscust memilih menerima vonis yang dilayangkan majelis hakim. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis  kepada Said Husin dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan. Saat itu, Said Husin dihadirkan melalui videokonferensi.
Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) FH Unmul Samarinda ini menerangkan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), SP3 diterbitkan jika tidak ada cukup bukti, perkara ternyata bukan tindak pidana, tersangka meninggal dunia, dan dihentikan demi kepentingan umum.
Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahni Ben Bahat, Selasa (28/3/2023) kemarin, tim KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, Rabu (29/3/2023).
Perkara kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) KUPEDES dan Kredit Briguna di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Yos Sudarso memasuki penyerahan berkas tahap dua.Â
Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, Yusianto (49) yang telah dijadikan tersangka akhirnya mengembalikan kerugian keuangan negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya, Kamis (16/2).
Penasihat hukum mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Katingan berinisial JS, Wikarya F Dirun buka suara terkait kliennya kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukamara dan Eks Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
Perkara kasus korupsi pengadaan herbisida dan bibit tanaman sengon di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 lalu mulai masuk meja hijau. Sidang perdana kasus tersebut, telah digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (9/2/2023) kemarin.
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas memasuki babak baru. Ini setelah Kejaksaan Negeri Kapuas menetapkan tersangka.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya memvonis lepas terhadap tiga terdakwa tindak pidana korupsi dalam pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah untuk Tahun Anggaran 2017 lalu.
Kepala Kejari Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwijo mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka yang merupakan pelaksana kegiatan budidaya jambu kristal yakni pengadaan yang tak sesuai dengan apa yang diharapkan.
Kepala Subauditorat I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), Tukino menyebutkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi budidaya jambu kristal tahun anggaran 2020 sudah selesai dalam tahapan penghitungan lapangan dan sedang dalam proses laporan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah mengamankan dua unit mobil dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) di Dinas Kesehatan Barito Selatan (Barsel) pada TA. 2020 s/d 2021.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran penting dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sebab, BPK memiliki kewenangan untuk menghitung, menilai, atau menetapkan kerugian negara dalam penggunaan anggaran oleh suatu entitas.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL kuliner di Jalan Yos Sudarso Ujung, Kota Palangka Raya ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menambah hukuman mantan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kabupaten Sukamara, Reinal Saputra atas dugaan korupsi yang mengakibatkan robohnya tembok LAPAS Kelas III Kabupaten Sukamara pada tahun 2019.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memutuskan untuk menunda sidang pembacaan vonis terhadap empat terdakwa, yakni Renice Kiting, Seniwati Dayam Tagap, Yuliati, dan Benon. Keempatnya terseret kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng tahun anggaran 2014. Adapun alasan penundaan pembacaan putusan ini karena majelis hakim belum tuntas membuat amar putusan.
Mantan Kepala Sub Seksi Perencanaan PDAM Kapuas Agus Cahyono Agus Cahyono harus gigit jari. Pasalnya, Putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya memperberat hukumannya
Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak gugatan praperadilan Haji Asang Triasa (HAT), tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan tembus antardesa di wilayah Kecamatan Katingan Hulu tahun 2020
Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejagung bersama Tim Tabur Kejati Kalteng menangkap buronan kasus dugaan korupsi pembuatan jalan antardesa di 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara periode 2003–2013, Baslinda Dasanita, divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100 juta rupiah
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan dirinya tidak akan mencampuri proses penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan bibit jambu kristal pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya yang tengah dilakukan pihak kejaksaan
Pada awal tahun 2022 ini sejumlah kepala daerah terjerat masalah hukum, di antaranya terjaring OTT oleh KPK. Hal ini diharapkan menjadi perhatian serius semua kepala daerah
Mantan Bendahara BUMDes BERSAMA 24 Desa di Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Busairi Akbar divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya
Reymoon Fajar Narang, Manajer Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) BERSAMA 24 Desa di Kabupaten Barito Selatan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya
JPU juga menyebutkan pihaknya dapat menilai secara jelas terdakwa menyesali atas perbuatan yang dilakukannya. Sehingga dapat membuktikan terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau melakukan penahanan terhadap mantan kepala desa (kades) Talio Hulu, MKT. MKT dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) bertepan dengan hari antikorupsi yang jatuh pada, Kamis (9/12/2021).
Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, Aparat Penegak Hukum (APH) memperingatinya dengan cara yang berbeda-beda. Baik pencegahan dan penindakkan.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diselidiki Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, akhirnya terungkap. Bahkan GS, merupakan Kepala Desa (Kades) Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri setempat. Oknum legislator berinisial SR itu diduga terlibat kasus korupsi APBDes Bereng Jun, Kecamatan Manuhing