29.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Tersangkut Korupsi, Mantan Kadiskominfo Kapuas Ditetapkan Tersangka

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas memasuki babak baru. Ini setelah Kejaksaan Negeri Kapuas menetapkan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, mengatakan setelah dilaksanakan gelar perkara/ekspose terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas, pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Hasil pelaksanaan gelar perkara tersebut, disimpulkan bahwa kegiatan Penyidikan yang dilaksanakan oleh tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas telah ditemukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam hal pengelolaan anggaran perjalanan dinas.

“Dengan menetapkan J selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas (2020-2022) sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo didampingi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Teguh Wahyudi, Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan, Kasi Pidsus Kiki Indrawan, Kasi Pidum Theodorus dan Kasi Barang Bukti Siswanto saat menggelar press rilis di Aula Kejari Kapuas, Senin (6/2/2023).

Baca Juga :  Pelapor Pj Sekda Kalteng Diminta Serahkan Diri

Kajari menegaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup, karena penyidik telah mendapatkan 3 (tiga) alat bukti berupa alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli hukum pidana, dan alat bukti petunjuk serta dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020 dan 2021 yang dilakukan oleh Tim Auditor dari inspektorat Kabupaten Kapuas.

“Ditemukan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp300.854.200 dan kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas (ASN dan Tenaga Kontrak pada Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas) sejumlah Rp 77.123.200, dengan total keseluruhan Rp377.977.400,” ungkapnya.

Sehingga, ungkap Arif Raharjo, untuk tersangka  J selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Pasal 12 f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001.

Baca Juga :  Beroperasional di Seruyan, Dewan: BPS Harus Miliki Kantor Perwakilan

“Tersangka J belum ditahan, dan penyidik masih terus memprosesnya,” pungkasnya. (alh/kpg/hnd)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas memasuki babak baru. Ini setelah Kejaksaan Negeri Kapuas menetapkan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, mengatakan setelah dilaksanakan gelar perkara/ekspose terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas, pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Hasil pelaksanaan gelar perkara tersebut, disimpulkan bahwa kegiatan Penyidikan yang dilaksanakan oleh tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas telah ditemukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam hal pengelolaan anggaran perjalanan dinas.

“Dengan menetapkan J selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas (2020-2022) sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo didampingi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Teguh Wahyudi, Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan, Kasi Pidsus Kiki Indrawan, Kasi Pidum Theodorus dan Kasi Barang Bukti Siswanto saat menggelar press rilis di Aula Kejari Kapuas, Senin (6/2/2023).

Baca Juga :  Pelapor Pj Sekda Kalteng Diminta Serahkan Diri

Kajari menegaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup, karena penyidik telah mendapatkan 3 (tiga) alat bukti berupa alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli hukum pidana, dan alat bukti petunjuk serta dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020 dan 2021 yang dilakukan oleh Tim Auditor dari inspektorat Kabupaten Kapuas.

“Ditemukan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp300.854.200 dan kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas (ASN dan Tenaga Kontrak pada Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas) sejumlah Rp 77.123.200, dengan total keseluruhan Rp377.977.400,” ungkapnya.

Sehingga, ungkap Arif Raharjo, untuk tersangka  J selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Pasal 12 f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001.

Baca Juga :  Beroperasional di Seruyan, Dewan: BPS Harus Miliki Kantor Perwakilan

“Tersangka J belum ditahan, dan penyidik masih terus memprosesnya,” pungkasnya. (alh/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru