Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus (Stafsus
Kejagung menerima pelimpahan administrasi penanganan kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dari Polri. Proses selanjutnya mencakup penyerahan dokumen penyidikan, barang bukti, dan tersangka.
KPK membuka peluang menyupervisi tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Keputusan akan diambil sesuai mekanisme dan perkembangan penyidikan.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri atas dugaan tinda
Kejaksaan Agung (Kejagung) kena pukulan telak setelah Febrie Adriansyah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polri menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga dugaan kasus korupsi dan TPPU setelah memeriksa saksi serta menggelar perkara.
Kasus Febrie Adriansyah bergulir cepat, dari penggeledahan dan penyitaan barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah hingga pengunduran dirinya sebagai Jampidsus.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai Polri memiliki pekerjaan rumah besar untuk membangun kepercayaan publik usai penggeledahan rumah Jampidsus.