PROKALTENG.CO-Mulai tahun depan, murid TK akan mendapatkan bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 450 ribu per tahun. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari skema pemerintah memperluas akses pendidikan gratis sejak jenjang paling awal.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, selama ini PIP diberikan kepada murid dari keluarga tidak mampu. etapi belum mencakup anak TK. Kebijakan baru tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam penguatan layanan pendidikan gratis.
“Untuk kebijakan baru dari Pak Presiden Prabowo adalah TK yang selama ini tidak mendapatkan PIP. Mulai tahun 2027 nanti, murid TK akan mendapatkan dana PIP yang memang jumlahnya Rp450 ribu per tahun,” ujar Mu’ti dikutip Jumat (25/9).
Menurutnya, dukungan pembiayaan pendidikan selama ini juga dilakukan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana tersebut diberikan kepada seluruh murid, baik di sekolah negeri maupun swasta, untuk mendukung kebutuhan operasional satuan pendidikan.
BOS antara lain dapat digunakan untuk pembayaran gaji guru non-ASN, perbaikan ringan, hingga kegiatan ekstrakurikuler. Sementara itu, PIP secara khusus ditujukan bagi murid yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Perluasan PIP untuk murid TK tersebut menjadi bagian dari skema pendidikan gratis yang tengah disiapkan pemerintah. Mu’ti menyebut bahwa Prabowo memberikan penekanan agar layanan pendidikan gratis diberikan kepada murid pendidikan dasar dan menengah, termasuk dimulai dari taman kanak-kanak.
Selain bantuan untuk murid, pemerintah juga menyiapkan penguatan pembiayaan bagi guru. Guru PNS di sekolah negeri dibiayai melalui anggaran pemerintah pusat. Sementara guru PPPK nantinya juga mendapatkan pembiayaan dari pemerintah pusat sesuai kebijakan yang berlaku.
Untuk guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, pembiayaan gaji dapat menggunakan dana BOS dengan alokasi hingga 20 persen. Mulai 2027, guru PPPK paruh waktu juga akan menjadi guru PPPK penuh waktu. Dengan perubahan status tersebut, tunjangan guru PPPK akan dibayarkan pemerintah pusat.
Sementara guru non-ASN tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS atau PPPK. Bagi yang belum lulus seleksi, statusnya tetap sebagai guru non-ASN dan pembiayaannya dapat bersumber dari dana BOS.
Kemendikdasmen juga menyiapkan peningkatan kompetensi guru melalui berbagai pelatihan. Pembiayaan program tersebut akan diupayakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Abdul Mu’ti menegaskan, perluasan layanan pendidikan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh akses pendidikan bermutu.
“Inilah yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto sehingga komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Asta Cita yang keempat Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.(jpg)


