Jarak Pandang Memburuk, Kemenhub Terbitkan Instruksi Siaga Karhutla bagi Transportasi

Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-MHB 4 TAHUN 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Bahaya Karhutla, Jumat (4/9).

Hal ini guna memitigasi gangguan jarak pandang dan menjamin keselamatan operasional transportasi darat, laut, udara, serta kereta api di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, dampak buruk karhutla dapat mengancam keselamatan perjalanan secara langsung.

Untuk itu ia meminta seluruh jajaran Kemenhub bergerak cepat dan responsif melakukan mitigasi risiko di moda darat, laut, udara, hingga kereta api demi menjaga keselamatan penumpang.

“Dampak yang timbul akibat karhutla tidak main-main, mulai dari menurunkan jarak pandang, mengganggu kualitas udara, bahkan berdampak pada keselamatan, keamanan, serta kelancaran operasional sarana dan prasarana transportasi,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Jumat (4/9).

Mitigasi Jalur Darat dan Perkeretaapian

Pada sektor darat dan kereta api, Kemenhub memfokuskan tindakan pencegahan fisik serta edukasi pengguna jalan. Pengelolaan vegetasi di sepanjang Ruang Milik Jalan (Rumija) dan jalur rel dioptimalkan agar tidak memicu munculnya titik api baru.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Tak Perlu Nunggu Tiga Bulan, Skema Baru TPG Bulanan 2026 Disebut Ubah Nasib Jutaan Guru

Operator bus, truk, dan armada kereta api diwajibkan menurunkan kecepatan saat melintasi zona rawan asap. Papan informasi digital (Variable Message Sign) juga dipasang untuk memperingatkan pengendara, disertai penyiapan rute alternatif jika jalur utama terisolasi api.

Aturan Ketat Navigasi Laut dan Sungai

Khusus sektor pelayaran, seluruh kapal yang melintas di area berkabut asap wajib mengaktifkan sistem navigasi Radar dan Automatic Identification System (AIS).

Awak kapal diminta menyalakan lampu navigasi intensitas tinggi serta membunyikan suling kabut secara periodik. Jika jarak pandang berada di bawah ambang batas aman, otoritas akan memberlakukan larangan berlayar sementara.

Pengawasan Ketat Penerbangan dan Koordinasi Lintas Sektor

Di sektor udara, operator bandara diwajibkan memantau batas minimum operasional jarak pandang berbasis data BMKG. Maskapai penerbangan diinstruksikan menyusun rencana darurat penundaan (delay), pengalihan (divert), hingga pembatalan penerbangan demi keselamatan penumpang.

Baca Juga :  Kemendikbud: Daerah Segera Buat Juknis PPDB

Pemanfaatan sistem informasi cuaca penerbangan terkini serta koordinasi Notice to Air Missions (NOTAM) diperketat sebelum pesawat lepas landas. Patroli darat di area perimeter bandara turut ditingkatkan guna mengantisipasi lonjakan titik api dekat landasan pacu.

Untuk mempercepat respons, Kemenhub mengintegrasikan data titik panas (hotspot) dari Kementerian Kehutanan dengan pusat kendali transportasi nasional. Sinergi intensif dilakukan bersama TNI, Polri, Pemda, AirNav Indonesia, BMKG, dan Satgas Karhutla daerah.

“Saya berharap seluruh pihak, khususnya stakeholder transportasi dapat bersinergi dalam menghadapi dampak karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah. Saya juga sangat berharap semoga karhutla dapat teratasi secara tuntas,” imbuh Menhub Dudy.(jpc)

Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-MHB 4 TAHUN 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Bahaya Karhutla, Jumat (4/9).

Hal ini guna memitigasi gangguan jarak pandang dan menjamin keselamatan operasional transportasi darat, laut, udara, serta kereta api di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, dampak buruk karhutla dapat mengancam keselamatan perjalanan secara langsung.

Electronic money exchangers listing

Untuk itu ia meminta seluruh jajaran Kemenhub bergerak cepat dan responsif melakukan mitigasi risiko di moda darat, laut, udara, hingga kereta api demi menjaga keselamatan penumpang.

“Dampak yang timbul akibat karhutla tidak main-main, mulai dari menurunkan jarak pandang, mengganggu kualitas udara, bahkan berdampak pada keselamatan, keamanan, serta kelancaran operasional sarana dan prasarana transportasi,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Jumat (4/9).

Mitigasi Jalur Darat dan Perkeretaapian

Pada sektor darat dan kereta api, Kemenhub memfokuskan tindakan pencegahan fisik serta edukasi pengguna jalan. Pengelolaan vegetasi di sepanjang Ruang Milik Jalan (Rumija) dan jalur rel dioptimalkan agar tidak memicu munculnya titik api baru.

Baca Juga :  Tak Perlu Nunggu Tiga Bulan, Skema Baru TPG Bulanan 2026 Disebut Ubah Nasib Jutaan Guru

Operator bus, truk, dan armada kereta api diwajibkan menurunkan kecepatan saat melintasi zona rawan asap. Papan informasi digital (Variable Message Sign) juga dipasang untuk memperingatkan pengendara, disertai penyiapan rute alternatif jika jalur utama terisolasi api.

Aturan Ketat Navigasi Laut dan Sungai

Khusus sektor pelayaran, seluruh kapal yang melintas di area berkabut asap wajib mengaktifkan sistem navigasi Radar dan Automatic Identification System (AIS).

Awak kapal diminta menyalakan lampu navigasi intensitas tinggi serta membunyikan suling kabut secara periodik. Jika jarak pandang berada di bawah ambang batas aman, otoritas akan memberlakukan larangan berlayar sementara.

Pengawasan Ketat Penerbangan dan Koordinasi Lintas Sektor

Di sektor udara, operator bandara diwajibkan memantau batas minimum operasional jarak pandang berbasis data BMKG. Maskapai penerbangan diinstruksikan menyusun rencana darurat penundaan (delay), pengalihan (divert), hingga pembatalan penerbangan demi keselamatan penumpang.

Baca Juga :  Kemendikbud: Daerah Segera Buat Juknis PPDB

Pemanfaatan sistem informasi cuaca penerbangan terkini serta koordinasi Notice to Air Missions (NOTAM) diperketat sebelum pesawat lepas landas. Patroli darat di area perimeter bandara turut ditingkatkan guna mengantisipasi lonjakan titik api dekat landasan pacu.

Untuk mempercepat respons, Kemenhub mengintegrasikan data titik panas (hotspot) dari Kementerian Kehutanan dengan pusat kendali transportasi nasional. Sinergi intensif dilakukan bersama TNI, Polri, Pemda, AirNav Indonesia, BMKG, dan Satgas Karhutla daerah.

“Saya berharap seluruh pihak, khususnya stakeholder transportasi dapat bersinergi dalam menghadapi dampak karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah. Saya juga sangat berharap semoga karhutla dapat teratasi secara tuntas,” imbuh Menhub Dudy.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru