PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Indonesia menegaskan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi 1.512 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia melalui Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 15 yang digelar Kementerian Hukum di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (4/9). Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan anak-anak PMI dapat memperoleh hak dan perlindungan sebagai warga negara Indonesia.
Forum tersebut turut diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, bersama jajaran Kanwil Kemenkum Kalteng. Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, keluhan, maupun berbagai persoalan yang membutuhkan solusi dan kepastian hukum.
Penegasan status kewarganegaraan dilakukan secara simbolis di Kuala Lumpur dan terhubung secara virtual dengan Johor Bahru, Kota Kinabalu, serta Tawau.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengatakan penegasan status kewarganegaraan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada anak-anak PMI yang selama ini belum dapat memperoleh hak-haknya sebagai warga negara secara utuh.
“Pemerintah Indonesia prihatin karena ada anak-anak kita, saudara-saudara kita, yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dengan utuh. Tidak memiliki kepastian hukum. Karena itu, kami dari Kemenkum bersama empat kementerian lainnya hadir di sini untuk memberikan kepastian hukum itu bagi mereka,” ujar Supratman.
Menurutnya, penegasan status kewarganegaraan menjadi pintu bagi anak-anak PMI untuk memperoleh berbagai hak sebagai warga negara, termasuk kesempatan mendapatkan pendidikan, bantuan, dan perlindungan hukum ketika berada di luar wilayah Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menilai kepastian kewarganegaraan memiliki arti penting dalam memastikan hak dan perlindungan hukum setiap warga negara.
“Kepastian status kewarganegaraan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak dan perlindungan setiap warga negara. Sinergi lintas kementerian seperti ini menjadi langkah nyata untuk memastikan persoalan yang dihadapi masyarakat dapat memperoleh solusi dan kepastian hukum,” ujarnya.
Selain persoalan kewarganegaraan diaspora WNI di Malaysia, dialog “PASTI ADA SOLUSI” juga membahas layanan Kementerian Hukum serta perlindungan pekerja migran Indonesia. Masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan persoalan, pengaduan, keluhan, maupun masukan kepada pemerintah, baik secara langsung maupun melalui sambungan virtual.
Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri. Sinergi lintas kementerian ini diarahkan untuk memastikan berbagai persoalan masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terkoordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam forum tersebut menjadi bagian dari komitmen jajaran Kementerian Hukum untuk terus memperkuat pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui sinergi dan pemahaman terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, pelayanan hukum diharapkan semakin mampu memberikan kepastian, perlindungan, dan solusi yang nyata. (tim)


