KPK Dalami Peran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Perkara Suap HGB Summarecon Bogor

PROKALTENG.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berpotensi terseret kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami keterlibatan Nusron dalam kasus yang tengah mereka tangani itu.

Terlebih, empat dari delapan tersangka dalam kasus itu disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Nusron.

Keempat orang itu adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara, empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi; serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Baca Juga :  Pengumuman! Belajar Tatap Muka di Sekolah Dimulai Januari 2021

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengamini bahwa empat orang yang diduga kepercayaan Nusron Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah memastikan akan mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami keterlibatan Nusron Wahid dalam praktik suap pengurusan HGB Summarecon.

Electronic money exchangers listing

“Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri ya tadi inisial NW. Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyelidik,” kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penindakan KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9).

Baca Juga :  THR PNS 2026 Cair Akhir Februari? Menkeu Buka Suara, ASN Harap-harap Cemas

Menurut KPK, Nusron Wahid tidak ikut diciduk dalam operasi senyap tersebut karena keterbatasan waktu.

PROKALTENG.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berpotensi terseret kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami keterlibatan Nusron dalam kasus yang tengah mereka tangani itu.

Terlebih, empat dari delapan tersangka dalam kasus itu disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Nusron.

Electronic money exchangers listing

Keempat orang itu adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara, empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi; serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Baca Juga :  Pengumuman! Belajar Tatap Muka di Sekolah Dimulai Januari 2021

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengamini bahwa empat orang yang diduga kepercayaan Nusron Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah memastikan akan mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami keterlibatan Nusron Wahid dalam praktik suap pengurusan HGB Summarecon.

“Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri ya tadi inisial NW. Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyelidik,” kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penindakan KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9).

Baca Juga :  THR PNS 2026 Cair Akhir Februari? Menkeu Buka Suara, ASN Harap-harap Cemas

Menurut KPK, Nusron Wahid tidak ikut diciduk dalam operasi senyap tersebut karena keterbatasan waktu.

Terpopuler

Artikel Terbaru