KPK mengklaim memiliki batas waktu 1×24 jam dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap.
Ia menyebut, penyidik membutuhkam tahapan-tahapan untuk menentukan satu pihak bersalah dalam suatu kasus tindak pidana korupsi.
“Satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan. Butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu, yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara,” ucap Taufik.
Ia membuka kemungkinan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menjerat Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon maupun penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri,” jelasnya.
Orang Kepercayaan Nusron Wahid Terlibat Dugaan Suap HGB Summarecon
KPK menduga, Erwin yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid berupaya membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.
Sebab, terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris pemilik asal dengan Summarecon Bogor.
KPK menyebut terdapat permintaan fee sebesar Rp 2 miliar untuk memuluskan proses tersebut.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar lantaran masih terdapat pihak lain yang diduga akan mendapatkan fee broker.
KPK mengklaim memiliki batas waktu 1×24 jam dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap.
Ia menyebut, penyidik membutuhkam tahapan-tahapan untuk menentukan satu pihak bersalah dalam suatu kasus tindak pidana korupsi.
“Satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan. Butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu, yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara,” ucap Taufik.
Ia membuka kemungkinan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menjerat Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon maupun penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri,” jelasnya.
Orang Kepercayaan Nusron Wahid Terlibat Dugaan Suap HGB Summarecon
KPK menduga, Erwin yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid berupaya membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.
Sebab, terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris pemilik asal dengan Summarecon Bogor.
KPK menyebut terdapat permintaan fee sebesar Rp 2 miliar untuk memuluskan proses tersebut.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar lantaran masih terdapat pihak lain yang diduga akan mendapatkan fee broker.