PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat PT. Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi. Hal ini setelah lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor.
Selain Adrianto Pitojo Adi, KPK juga menjerat tujuh pihak lainnya sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara, tiga pihal lainnya Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat PT. Summarecon Agung Tbk bukan kali ini saja. KPK menyebut, Summarecon pernah terlibat korupsi dalam pengurusan perizinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Jogjakarta.
“Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Jogja ya, kalau tidak salah. Nah, apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
KPK menduga, Summarecon terlibat dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Diduga, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.
Uang suap itu diduga diterima Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sebab, terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Summarecon Bogor.
“Karena tentunya keuntungan yang diperoleh atas pengurusan HGB itu kan kembali lagi ke korporasi ya, untuk kepentingan perusahaan. Nah, fakta-fakta yang didapatkan saat ini, itu baru sebatas individu-individu yang mengurus atas nama perusahaan tersebut,” ujarnya.
Taufik memastikan, penyidik akan mendalami keterlibatan pihak perusahaan dalam pengurusan HGB tersebut.


