PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecahkan rekor nilai barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) terbesar dalam sejarah usai menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar.
Uang bernilai ratusan miliar dari berbagai mata uang asing dan rupiah tersebut diamankan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Selasa (15/9/2026) malam.
KPK turut memamerkan uang sitaan bernilai ratusan miliar dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang diamankan dalam rangkaian kegiatan OTT.
Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kegiatan di lapangan, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai kurang lebih total mencapai Rp 106,3 miliar,” kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia mengakui, nilai uang yang disita dalam perkara dugaan suap HGB tersebut termasuk yang terbesar dalam sejarah pelaksanaan OTT oleh KPK.
Bahkan, jumlah tersebut melampaui barang bukti uang yang diamankan dalam OTT di lingkungan Bea Cukai.
“Yang terakhir yang cukup banyak jumlahnya kegiatan tertangkap tangan di kantor Bea Cukai itu mencapai total barang bukti uang sebesar Rp 45 M. Ini rupanya lebih lebih besar lagi,” ungkapnya.
Taufik menjelaskan, salah satu lokasi penyitaan uang berada di rumah Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.


