Pecahkan Rekor OTT KPK! Kasus Suap HGB Summarecon Bogor Sita Uang Rp106,3 Miliar

Uang tersebut ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing.

“Kalau dirinci ada Rp 31,86 miliar dalam mata uang rupiah. Kemudian ada dalam bentuk dolar Amerika sebesar 2.611.500,” ujar Taufik. Selain dolar Amerika Serikat, penyidik juga menemukan uang dalam pecahan dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia.

“Kemudian dalam pecahan SGD 1.974.500. Ada juga dalam pecahan mata uang Riyal Arab Saudi sebanyak SAR 910 dan terakhir ada mata uang ringgit Malaysia sebesar RM 981,” tuturnya.

Selain itu, penyitaan uang tunai dari beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan pihak-pihak yang terseret dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  OTT di Bengkulu, KPK Tahan 5 Tersangka, Termasuk Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari

Penyitaan dilakukan di rumah pihak swasta Rizal Pahlevi, rumah Zimamun Ni’am Aulawi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta rumah Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

“Rincian uang tunai yang disita dari ketiga lokasi tersebut yakni Rp 896 juta dari rumah LEV, Rp 8 juta dari rumah ZNM, dan Rp 49,5 juta dari rumah SON,” urainya.

Seluruh barang bukti tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Electronic money exchangers listing

KPK Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9). Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Baca Juga :  IDI: Stop Polemik Soal Vaksin Covid-19, Nakes Tak Perlu Takut Lagi

Empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Uang tersebut ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing.

“Kalau dirinci ada Rp 31,86 miliar dalam mata uang rupiah. Kemudian ada dalam bentuk dolar Amerika sebesar 2.611.500,” ujar Taufik. Selain dolar Amerika Serikat, penyidik juga menemukan uang dalam pecahan dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia.

“Kemudian dalam pecahan SGD 1.974.500. Ada juga dalam pecahan mata uang Riyal Arab Saudi sebanyak SAR 910 dan terakhir ada mata uang ringgit Malaysia sebesar RM 981,” tuturnya.

Electronic money exchangers listing

Selain itu, penyitaan uang tunai dari beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan pihak-pihak yang terseret dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  OTT di Bengkulu, KPK Tahan 5 Tersangka, Termasuk Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari

Penyitaan dilakukan di rumah pihak swasta Rizal Pahlevi, rumah Zimamun Ni’am Aulawi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta rumah Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

“Rincian uang tunai yang disita dari ketiga lokasi tersebut yakni Rp 896 juta dari rumah LEV, Rp 8 juta dari rumah ZNM, dan Rp 49,5 juta dari rumah SON,” urainya.

Seluruh barang bukti tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

KPK Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9). Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Baca Juga :  IDI: Stop Polemik Soal Vaksin Covid-19, Nakes Tak Perlu Takut Lagi

Empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Terpopuler

Artikel Terbaru