Pecahkan Rekor OTT KPK! Kasus Suap HGB Summarecon Bogor Sita Uang Rp106,3 Miliar

Sementara empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan OTT yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9).

Operasi itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) serta pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK menduga persoalan tersebut juga berkaitan dengan status sejumlah bidang tanah yang masih disengketakan.

Baca Juga :  OTT di Bengkulu, KPK Tahan 5 Tersangka, Termasuk Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari

Atas dugaan perbuatannya, Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, Muhammad Fakhry, Lampri, dan Sontang Coin Manurung selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(jpc)

Baca Juga :  IDI: Stop Polemik Soal Vaksin Covid-19, Nakes Tak Perlu Takut Lagi

Sementara empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan OTT yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9).

Operasi itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Electronic money exchangers listing

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) serta pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK menduga persoalan tersebut juga berkaitan dengan status sejumlah bidang tanah yang masih disengketakan.

Baca Juga :  OTT di Bengkulu, KPK Tahan 5 Tersangka, Termasuk Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari

Atas dugaan perbuatannya, Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, Muhammad Fakhry, Lampri, dan Sontang Coin Manurung selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(jpc)

Baca Juga :  IDI: Stop Polemik Soal Vaksin Covid-19, Nakes Tak Perlu Takut Lagi

Terpopuler

Artikel Terbaru