PROKALTENG.CO – Wakil Menteri (Wamen) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, menemui Duta Besar RI untuk Singapura, Hotmangaradja Pandjaitan, Selasa (15/9/2026).
Pertemuan itu dilakukan guna membahas pemetaan peluang kerja terampil bagi tenaga kerja Indonesia.
Selain menjajaki pasar kerja terampil, pertemuan tersebut juga menegaskan komitmen penguatan pendampingan dan pelindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara penempatan,
Pertemuan itu membahas beberapa hal, mulai dari kondisi Pekerja Migran Indonesia di Singapura, pengembangan peluang kerja terampil, serta penguatan pelindungan bagi pekerja migran yang menghadapi persoalan di negara penempatan.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Christina meminta dukungan KBRI Singapura untuk mengidentifikasi peluang kerja terampil yang potensial bagi tenaga kerja Indonesia.
“Kami berharap Bapak Dubes beserta jajaran KBRI Singapura dapat terus menjajaki peluang kerja terampil di Singapura. Informasi mengenai kebutuhan tenaga kerja tersebut penting bagi kami agar kompetensinya dapat kami siapkan terlebih dahulu di Indonesia sebelum proses penempatan,” ujarnya.
Langkah tersebut, kata dia, sejalan dengan pendekatan demand driven dalam Program Direktif Presiden Prabowo Subianto, SMK Go Global yang bertujuan menyiapkan sumber daya manusia berdasarkan kebutuhan pasar kerja, sehingga pelatihan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan negara tujuan maupun dunia usaha.
“Tidak hanya berbicara mengenai pembukaan pasar, tetapi juga memastikan tenaga kerja yang kita kirim benar-benar memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan. Dengan begitu, proses penempatan dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat bagi pekerja migran maupun negara tujuan,” kata Christina.
Wamen Christina juga mengapresiasi dukungan KBRI Singapura dalam memberikan pelayanan dan pelindungan kepada pekerja migran, termasuk penanganan berbagai persoalan serta layanan dokumen penempatan.
Bahkan secara khusus, Wamen Christina meminta KBRI Singapura memberikan pendampingan dan memantau persoalan hukum yang tengah dihadapi salah satu pekerja migran Indonesia, Maria Ingrid Seran.


