Penanganan Karhutla di Kapuas: Permukiman Dijaga BPBD, Area Konsesi Diserahkan ke Perusahaan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas mengaku tidak mengantongi data terkait luasan maupun keberadaan lahan konsesi perusahaan yang terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah setempat.

Kepala BPBD Kabupaten Kapuas, Pangeran S. Pandiangan, menjelaskan bahwa tidak tersedianya data tersebut disebabkan adanya pembagian peran dan fokus penanganan di lapangan antara BPBD dan pihak perusahaan.

“Datanya tidak ada di saya. Karena sebetulnya sih lebih baik ke instansi teknis ya, karena saya kan tidak membidangi ke situ. Saya secara umum saja, datanya tidak masuk ke saya,” ujar Pangeran dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Ia menerangkan bahwa BPBD Kapuas memfokuskan personel dan armada penanganan api pada kawasan permukiman masyarakat.  Sedangkan untuk wilayah dalam area perizinan atau konsesi perusahaan, aksi pemadaman menjadi tanggung jawab penuh dari manajemen perusahaan masing-masing.

Baca Juga :  2 Damang Kepala Adat di Kapuas Resmi Dilantik

Namun menurutnya, BPBD Kapuas telah melakukan sosialisasi, imbauan, hingga menggelar apel kesiapsiagaan bersama sejumlah perusahaan. Pihaknya juga telah mengecek kesiapan personel serta sarana prasarana pemadam kebakaran milik perusahaan, sekaligus memberikan pelatihan di lapangan.

“Semuanya sudah lengkap. Jadi kami ingin kalau ada di sekitar izin konsesinya, mereka melakukan pemadaman. Jadi selama ini pemadaman di dalam lokasi perizinannya, mereka yang melakukan pemadaman. Kami dibatasi pada pemukiman masyarakat, sudah berbagi tugaslah,” jelas Pangeran.

Untuk itu, terkait rincian data atau dampak Karhutla pada sektor lahan swasta/konsesi, pihak BPBD menyarankan agar mengonfirmasikannya langsung ke instansi teknis terkait yang membidangi perizinan dan perkebunan. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas mengaku tidak mengantongi data terkait luasan maupun keberadaan lahan konsesi perusahaan yang terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah setempat.

Kepala BPBD Kabupaten Kapuas, Pangeran S. Pandiangan, menjelaskan bahwa tidak tersedianya data tersebut disebabkan adanya pembagian peran dan fokus penanganan di lapangan antara BPBD dan pihak perusahaan.

“Datanya tidak ada di saya. Karena sebetulnya sih lebih baik ke instansi teknis ya, karena saya kan tidak membidangi ke situ. Saya secara umum saja, datanya tidak masuk ke saya,” ujar Pangeran dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Electronic money exchangers listing

Ia menerangkan bahwa BPBD Kapuas memfokuskan personel dan armada penanganan api pada kawasan permukiman masyarakat.  Sedangkan untuk wilayah dalam area perizinan atau konsesi perusahaan, aksi pemadaman menjadi tanggung jawab penuh dari manajemen perusahaan masing-masing.

Baca Juga :  2 Damang Kepala Adat di Kapuas Resmi Dilantik

Namun menurutnya, BPBD Kapuas telah melakukan sosialisasi, imbauan, hingga menggelar apel kesiapsiagaan bersama sejumlah perusahaan. Pihaknya juga telah mengecek kesiapan personel serta sarana prasarana pemadam kebakaran milik perusahaan, sekaligus memberikan pelatihan di lapangan.

“Semuanya sudah lengkap. Jadi kami ingin kalau ada di sekitar izin konsesinya, mereka melakukan pemadaman. Jadi selama ini pemadaman di dalam lokasi perizinannya, mereka yang melakukan pemadaman. Kami dibatasi pada pemukiman masyarakat, sudah berbagi tugaslah,” jelas Pangeran.

Untuk itu, terkait rincian data atau dampak Karhutla pada sektor lahan swasta/konsesi, pihak BPBD menyarankan agar mengonfirmasikannya langsung ke instansi teknis terkait yang membidangi perizinan dan perkebunan. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru