PROKALTENG.CO-Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sepakat membongkar bangunan yang disebut sebagai klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kesepakatan tersebut mencuat saat Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong, pada Rabu (30/9).
Bangunan beserta sejumlah fasilitas di dalamnya sebelumnya menjadi temuan Ombudsman RI ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak), pada Rabu (23/9).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan, Kemenimipas telah melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap bangunan tersebut sebelum pembongkaran dilakukan. Menurutnya, langkah pembongkaran merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Semuanya sudah diperiksa, sudah direkam, sudah difoto, sudah diinventaris,” kata Sugiat di Lapas Cibinong.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menekankan, berdasarkan informasi yang diterima Komisi XIII, bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset Kemenimipas. Pembangunannya juga tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sugiat turut menyoroti posisi bangunan yang berada di kawasan aliran atau bantaran sungai. Menurut dia, keberadaan bangunan di lokasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Meski demikian, Sugiat menegaskan kewenangan teknis terkait pembongkaran berada di tangan Kemenimipas.
“Secara teknis pelaksanaan pembongkaran itu adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujarnya.
Sementara, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pembongkaran tidak dilakukan dengan mengabaikan proses investigasi yang masih berjalan.
Dia meminta seluruh benda dan fasilitas yang berkaitan dengan pemeriksaan terlebih dahulu didokumentasikan, dicatat, serta diamankan sebelum bangunan dibongkar.
“Kalau mau dibongkar silakan saja. Tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sofa, TV layar lebar, sudah dipotret, dicatat dan disegel terlebih dahulu,” tegas Rieke.
Rieke menilai langkah tersebut penting untuk memastikan pembongkaran tidak menghilangkan atau memengaruhi barang yang diperlukan dalam proses pemeriksaan maupun tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI.
Di sisi lain, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan, pihaknya telah menginventarisasi bangunan dan berbagai fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan.
Dari pemeriksaan sementara, lanjut Rudi, bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan dana APBN. Bangunan itu disebut dibuat secara swadaya dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” ujar Rudi.
Meski demikian, Kemenimipas masih mendalami penggunaan bangunan tersebut, termasuk siapa saja yang pernah menempatinya serta pihak yang diduga membiarkan bangunan dan fasilitas tersebut tetap ada dan digunakan.
Pemeriksaan juga diperluas terhadap sejumlah fasilitas lain di lingkungan lapas. Di antaranya tempat kebugaran dan ruangan yang disebut dipersiapkan untuk menjadi simulator golf.
Rudi menyebut, pemeriksaan sementara mengarah pada dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Namun, Rudi belum menyebut pihak yang diduga bertanggung jawab. Menurut dia, tim pemeriksa masih mencocokkan keterangan para pihak dengan dokumen serta barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Kami tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” pungkasnya.(jpg)


