PROKALTENG.CO – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan alasan draf RUU Perampasan Aset belum dapat dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.
Menurut Cucun, pembahasan regulasi tersebut masih berada dalam rangkaian proses penyusunan undang-undang.
Salah satu tahapan yang masih harus diselesaikan adalah pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).
“Iya kan DIM-nya jadi, naskah akademiknya, kan ini undang-undang baru ya,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).
Ia menjelaskan, setelah tahapan tersebut masih terdapat proses pembahasan melalui tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
Karena itu, DPR menilai draf yang belum melewati seluruh tahapan untuk dirapikan belum tepat untuk disebarluaskan.
Legislator Fraksi PKB itu mengingatkan, publikasi draf sebelum proses timus dan timsin selesai justru berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda.
Terlebih, sejumlah versi draf RUU Perampasan Aset saat ini telah beredar di tengah masyarakat.
“Ya nanti kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin, justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” ujarnya.
Di tengah proses pembahasan tersebut, DPR sebelumnya telah menyampaikan target penyelesaian RUU Perampasan Aset.
PROKALTENG.CO – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan alasan draf RUU Perampasan Aset belum dapat dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.
Menurut Cucun, pembahasan regulasi tersebut masih berada dalam rangkaian proses penyusunan undang-undang.
Salah satu tahapan yang masih harus diselesaikan adalah pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).
“Iya kan DIM-nya jadi, naskah akademiknya, kan ini undang-undang baru ya,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).
Ia menjelaskan, setelah tahapan tersebut masih terdapat proses pembahasan melalui tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
Karena itu, DPR menilai draf yang belum melewati seluruh tahapan untuk dirapikan belum tepat untuk disebarluaskan.
Legislator Fraksi PKB itu mengingatkan, publikasi draf sebelum proses timus dan timsin selesai justru berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda.
Terlebih, sejumlah versi draf RUU Perampasan Aset saat ini telah beredar di tengah masyarakat.
“Ya nanti kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin, justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” ujarnya.
Di tengah proses pembahasan tersebut, DPR sebelumnya telah menyampaikan target penyelesaian RUU Perampasan Aset.