Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan draf RUU Perampasan Aset belum dipublikasikan karena masih dalam proses penyusunan dan perapihan sebelum pembahasan final.
AMPB mengultimatum pimpinan DPR RI untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Jika gagal, pimpinan DPR diminta mengundurkan diri.