Demo di DPR, Massa Pati Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

PROKALTENG.CO – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyampaikan aspirasi langsung kepada pimpinan DPR RI di tengah aksi demonstrasi di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8).

Mereka mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi.

Massa yang dipimpin Koordinator AMPB Supriyono alias Botok tersebut membawa sejumlah tuntutan terkait pemberantasan korupsi. Salah satu desakan utama mereka adalah agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang.

Saat ini, massa AMPB telah dikumpulkan di Ruang Abdul Muis untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada perwakilan pimpinan DPR RI.

Dalam kesempatan itu, Botok terlihat mengenakan kaus lengan pendek berwarna hitam dengan lambang burung Garuda di bagian dada. Ia memadukannya dengan celana panjang berwarna senada.

Baca Juga :  Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Botok mengatakan pakaian yang dikenakannya memiliki makna tersendiri. Menurutnya, simbol tersebut menjadi bentuk penghormatan sekaligus representasi kekuatan yang diwariskan dari keluarganya.

“Saya pakai baju ini melambangkan kekuatan dari kakek saya,” kata Botok.

Electronic money exchangers listing

Dalam aksi tersebut, AMPB membawa dua tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak DPR RI mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. Kedua, mereka meminta penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

AMPB menilai pemberantasan korupsi membutuhkan perangkat hukum yang lebih kuat.

Menurut mereka, pengesahan RUU Perampasan Aset diperlukan agar negara memiliki instrumen yang lebih efektif untuk menelusuri sekaligus merampas aset yang berasal dari tindak pidana.

PROKALTENG.CO – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyampaikan aspirasi langsung kepada pimpinan DPR RI di tengah aksi demonstrasi di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8).

Mereka mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi.

Massa yang dipimpin Koordinator AMPB Supriyono alias Botok tersebut membawa sejumlah tuntutan terkait pemberantasan korupsi. Salah satu desakan utama mereka adalah agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang.

Electronic money exchangers listing

Saat ini, massa AMPB telah dikumpulkan di Ruang Abdul Muis untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada perwakilan pimpinan DPR RI.

Dalam kesempatan itu, Botok terlihat mengenakan kaus lengan pendek berwarna hitam dengan lambang burung Garuda di bagian dada. Ia memadukannya dengan celana panjang berwarna senada.

Baca Juga :  Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Botok mengatakan pakaian yang dikenakannya memiliki makna tersendiri. Menurutnya, simbol tersebut menjadi bentuk penghormatan sekaligus representasi kekuatan yang diwariskan dari keluarganya.

“Saya pakai baju ini melambangkan kekuatan dari kakek saya,” kata Botok.

Dalam aksi tersebut, AMPB membawa dua tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak DPR RI mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. Kedua, mereka meminta penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

AMPB menilai pemberantasan korupsi membutuhkan perangkat hukum yang lebih kuat.

Menurut mereka, pengesahan RUU Perampasan Aset diperlukan agar negara memiliki instrumen yang lebih efektif untuk menelusuri sekaligus merampas aset yang berasal dari tindak pidana.

Terpopuler

Artikel Terbaru