AMPB mengultimatum pimpinan DPR RI untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Jika gagal, pimpinan DPR diminta mengundurkan diri.
Massa aksi di depan Gedung DPR RI sempat menerobos tol dalam kota dan mendesak polisi membuka akses bagi ambulans serta logistik menuju lokasi demonstrasi.