PROKALTENG.CO – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memberikan ultimatum kepada pimpinan DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Mereka mendesak RUU tersebut disahkan paling lambat 15 Desember 2026 dan meminta pimpinan DPR mundur jika target tersebut tidak terpenuhi.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok meminta Pimpinan DPR RI untuk menepati janjinya dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Sebab, Pimpinan DPR memastikan pengesahan RUU Perampasan Aset diagendakan pada Rapat Paripurna 15 Desember 2026.
“Jadi audiensi dengan pimpinan DPR menghasilkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember,” kata Botok usai audiensi dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Kehadiran mereka ke kompleks parlemen diterima oleh dua Pimpinan DPR RI, yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa.
Botok menegaskan, jika sampai tenggat waktu DPR RI belum juga mengesahkan RUU Perampasan Aset, ia mendesak agar para Pimpinan DPR RI untuk mengundurkan diri.
“Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, Pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR,” tegasnya.
Pimpinan DPR janji sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada 15 Desember 2026. Pernyataan itu disampaikan Dasco saat menerima massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Dasco menyatakan, jadwal pengesahan tersebut telah menjadi pegangan bagi anggota DPR dalam menuntaskan pembahasan regulasi.


