NANGA BULIK, PROKALTENG.CO — Luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Lamandau sepanjang tahun 2026 tercatat telah mencapai 142,77 hektar.
Kendati ratusan hektar lahan hangus terbakar, hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka terkait kasus tersebut.
Kondisi ini memicu kekecewaan dan pertanyaan besar dari masyarakat setempat mengenai komitmen penegakan hukum.
Lambannya proses hukum dan ketiadaan pihak yang bertanggung jawab atas bencana musiman ini dinilai mencederai rasa keadilan warga yang terdampak langsung oleh paparan asap dan kerusakan lingkungan.
Salah satu warga Kabupaten Lamandau menuturkan kekecewaannya terkait minimnya penindakan tegas di lapangan.
“Tahun ini lahan terbakar sampai seratus hektar lebih, asapnya kami yang hirup, tapi anehnya tidak pernah ada pembakar lahan yang ditangkap atau dijadikan tersangka. Kami mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam mengusut kasus ini, jangan sampai penegakan hukum hanya garang di aturan tapi tumpul di pelaksanaan,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya tersebut, Kamis (27/8).
Masyarakat mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait untuk tidak sekadar fokus pada upaya pemadaman dan mitigasi teknis.
Penyelidikan mendalam dinilai sangat mendesak dilakukan hingga mampu mengungkap pelaku maupun dalang utama di balik terbakarnya puluhan titik lahan di Kabupaten Lamandau.
Menanggapi keluhan publik, Kepolisian Resor (Polres) Lamandau menyatakan bahwa penanganan perkara masih berjalan.
Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP Waryoto, saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp menegaskan pihaknya masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO — Luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Lamandau sepanjang tahun 2026 tercatat telah mencapai 142,77 hektar.
Kendati ratusan hektar lahan hangus terbakar, hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka terkait kasus tersebut.
Kondisi ini memicu kekecewaan dan pertanyaan besar dari masyarakat setempat mengenai komitmen penegakan hukum.
Lambannya proses hukum dan ketiadaan pihak yang bertanggung jawab atas bencana musiman ini dinilai mencederai rasa keadilan warga yang terdampak langsung oleh paparan asap dan kerusakan lingkungan.
Salah satu warga Kabupaten Lamandau menuturkan kekecewaannya terkait minimnya penindakan tegas di lapangan.
“Tahun ini lahan terbakar sampai seratus hektar lebih, asapnya kami yang hirup, tapi anehnya tidak pernah ada pembakar lahan yang ditangkap atau dijadikan tersangka. Kami mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam mengusut kasus ini, jangan sampai penegakan hukum hanya garang di aturan tapi tumpul di pelaksanaan,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya tersebut, Kamis (27/8).
Masyarakat mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait untuk tidak sekadar fokus pada upaya pemadaman dan mitigasi teknis.
Penyelidikan mendalam dinilai sangat mendesak dilakukan hingga mampu mengungkap pelaku maupun dalang utama di balik terbakarnya puluhan titik lahan di Kabupaten Lamandau.
Menanggapi keluhan publik, Kepolisian Resor (Polres) Lamandau menyatakan bahwa penanganan perkara masih berjalan.
Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP Waryoto, saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp menegaskan pihaknya masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.