AMPB Ultimatum Pimpinan DPR: Gagal Sahkan RUU Perampasan Aset, Harus Mundur

“Itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Dan biasanya kalau rapat Paripurna ada risalah, saya sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian,” kata Dasco dihadapan perwakilan AMPB.

Janji serap aspirasi publik

Menurut Dasco, sebelum pengesahan pembahasan RUU Perampasan Aset masih dapat menerima sejumlah masukan dari masyarakat maupun pihak-pihak terkait. Masukan tersebut diperlukan untuk memperkaya substansi aturan yang sedang disusun.

Ia juga menyinggung adanya sejumlah usulan harmonisasi terhadap materi RUU tersebut. Pembahasan lebih lanjut, kata Dasco, dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat yang melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.

“Kemudian yang kedua, tadi kalau Ibu bilang soal masalah Perampasan Aset, kemudian misalnya Narkoba juga hukum mati, ya judulnya Undang-Undang Narkoba memang kagak ada juga Narkoba Hukum Mati, tapi di dalam isinya itu kemudian ada penjelasan-penjelasan,” ujar Dasco.

Baca Juga :  Blangko E-KTP Masih Minus 5,8 Juta Keping

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menekankan, seluruh masukan yang disampaikan dalam proses pembahasan akan menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI. Menurutnya, ruang untuk menyerap aspirasi publik masih tersedia sebelum RUU tersebut memasuki tahap akhir.

“Saya pikir masukan-masukan pada hari ini akan menjadi catatan bagi teman-teman Komisi III, dan lebih spesifik nanti kan masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan,” tutur Dasco.

Electronic money exchangers listing

Dasco menambahkan, agenda untuk mendengarkan masukan publik nantinya akan disesuaikan dengan waktu dan kesiapan masing-masing fraksi di DPR. Ia berharap masukan yang dihimpun dapat memberikan tambahan substansi sebelum RUU Perampasan Aset disahkan.

Baca Juga :  KPK Curigai Uang Rp 1,5 M yang Dibawa Anak Alex Noerdin ke Jakarta

“Tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Fraksi waktunya kapan, nanti dikonfirmasikan saja supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Rancangan Perampasan Aset,” pungkasnya.(jpc)

“Itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Dan biasanya kalau rapat Paripurna ada risalah, saya sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian,” kata Dasco dihadapan perwakilan AMPB.

Janji serap aspirasi publik

Menurut Dasco, sebelum pengesahan pembahasan RUU Perampasan Aset masih dapat menerima sejumlah masukan dari masyarakat maupun pihak-pihak terkait. Masukan tersebut diperlukan untuk memperkaya substansi aturan yang sedang disusun.

Electronic money exchangers listing

Ia juga menyinggung adanya sejumlah usulan harmonisasi terhadap materi RUU tersebut. Pembahasan lebih lanjut, kata Dasco, dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat yang melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.

“Kemudian yang kedua, tadi kalau Ibu bilang soal masalah Perampasan Aset, kemudian misalnya Narkoba juga hukum mati, ya judulnya Undang-Undang Narkoba memang kagak ada juga Narkoba Hukum Mati, tapi di dalam isinya itu kemudian ada penjelasan-penjelasan,” ujar Dasco.

Baca Juga :  Blangko E-KTP Masih Minus 5,8 Juta Keping

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menekankan, seluruh masukan yang disampaikan dalam proses pembahasan akan menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI. Menurutnya, ruang untuk menyerap aspirasi publik masih tersedia sebelum RUU tersebut memasuki tahap akhir.

“Saya pikir masukan-masukan pada hari ini akan menjadi catatan bagi teman-teman Komisi III, dan lebih spesifik nanti kan masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan,” tutur Dasco.

Dasco menambahkan, agenda untuk mendengarkan masukan publik nantinya akan disesuaikan dengan waktu dan kesiapan masing-masing fraksi di DPR. Ia berharap masukan yang dihimpun dapat memberikan tambahan substansi sebelum RUU Perampasan Aset disahkan.

Baca Juga :  KPK Curigai Uang Rp 1,5 M yang Dibawa Anak Alex Noerdin ke Jakarta

“Tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Fraksi waktunya kapan, nanti dikonfirmasikan saja supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Rancangan Perampasan Aset,” pungkasnya.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru