Lembaga legislatif berkomitmen agar pembahasan regulasi tersebut dapat dituntaskan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Target itu disepakati setelah pimpinan DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Kamis (27/8).
Dalam pertemuan tersebut, tiga pimpinan DPR yang hadir yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Dasco menyampaikan, batas waktu tersebut telah disepakati dalam forum resmi sidang paripurna DPR.
Ia menyebut pengesahan RUU Perampasan Aset ditargetkan dilakukan dalam rapat paripurna pada pertengahan Desember 2026.
“Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ucap Dasco dalam pertemuan dengan AMPB.
Sementara itu, Komisi III DPR juga telah mengungkap sejumlah tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset.
Setidaknya, terdapat 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset berdasarkan daftar yang dibahas.
Ke-13 jenis tindak pidana tersebut meliputi:
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana penyelundupan manusia
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, dan/atau
- Tindak pidana perdagangan orang.(jpc)
Lembaga legislatif berkomitmen agar pembahasan regulasi tersebut dapat dituntaskan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Target itu disepakati setelah pimpinan DPR menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Kamis (27/8).
Dalam pertemuan tersebut, tiga pimpinan DPR yang hadir yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Dasco menyampaikan, batas waktu tersebut telah disepakati dalam forum resmi sidang paripurna DPR.
Ia menyebut pengesahan RUU Perampasan Aset ditargetkan dilakukan dalam rapat paripurna pada pertengahan Desember 2026.
“Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ucap Dasco dalam pertemuan dengan AMPB.
Sementara itu, Komisi III DPR juga telah mengungkap sejumlah tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset.
Setidaknya, terdapat 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset berdasarkan daftar yang dibahas.
Ke-13 jenis tindak pidana tersebut meliputi:
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana penyelundupan manusia
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, dan/atau
- Tindak pidana perdagangan orang.(jpc)