Cegah Gratifikasi, Kemenkum Kalteng Harmonisasi Lima Rancangan Produk Hukum

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mendorong pembentukan produk hukum daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan dan mampu menjawab kebutuhan pemerintahan serta masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kapuas yang membahas lima rancangan, terdiri atas empat Rancangan Produk Hukum Kota Palangka Raya dan satu Rancangan Peraturan Bupati Kapuas, Rabu (30/9/2026).

Rapat dilaksanakan secara hybrid di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, hadir sekaligus membuka rapat secara langsung.

Turut hadir Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Mardian Ardi, bersama jajaran perangkat daerah terkait. Sementara Pemerintah Kabupaten Kapuas mengikuti pembahasan secara daring melalui Zoom Meeting yang dihadiri Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas, Pepen Nurpendi, bersama pejabat dan perwakilan Bagian Hukum serta perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Hajrianor menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap rancangan memiliki dasar hukum yang tepat, sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan, serta memenuhi asas dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  2.262 Warga Kelurahan Palangka Terima Bantuan Beras Presiden 30 Kg dari Bulog Kalteng

“Melalui harmonisasi, kami bersama pemerintah daerah mencermati setiap substansi rancangan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan, sesuai kewenangan, dan dapat dilaksanakan secara efektif. Kami berharap proses ini dapat mendukung lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Hajrianor.

Salah satu substansi yang menjadi perhatian dalam rapat adalah Rancangan Peraturan Bupati Kapuas tentang Pengendalian Gratifikasi. Rancangan tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan daerah, sekaligus mendukung integritas dan kepatuhan aparatur terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya pengaturan yang jelas, aparatur memiliki pedoman dalam mencegah dan menangani potensi gratifikasi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan.

Electronic money exchangers listing

Bagi masyarakat, penguatan pengendalian gratifikasi diharapkan dapat mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih transparan dan berintegritas. Pengaturan yang jelas juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan sesuai ketentuan dan tidak dipengaruhi kepentingan yang tidak semestinya.

Baca Juga :  Weekend Spotlight Meriahkan Duta Mall Palangka Raya, Talenta dan Komunitas Unjuk Kreativitas

Selain Raperbup tersebut, empat rancangan produk hukum Kota Palangka Raya turut dicermati dari sisi dasar hukum, kewenangan, materi muatan, hingga teknik penyusunan peraturan.

Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Mardian Ardi, mengapresiasi fasilitasi Kanwil Kemenkum Kalteng dalam proses harmonisasi tersebut.

“Pencermatan bersama ini penting untuk memastikan rancangan produk hukum memiliki dasar hukum yang tepat dan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Pepen Nurpendi menyampaikan bahwa harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Gratifikasi penting untuk memperkuat pengendalian internal, kepatuhan, serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Melalui harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng bersama Pemerintah Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kabupaten Kapuas menyempurnakan lima rancangan produk hukum daerah melalui penyampaian pendapat dan klarifikasi terhadap materi muatan.

Seluruh saran dan masukan dituangkan dalam Berita Acara Harmonisasi untuk ditindaklanjuti sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari upaya menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mendorong pembentukan produk hukum daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan dan mampu menjawab kebutuhan pemerintahan serta masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kapuas yang membahas lima rancangan, terdiri atas empat Rancangan Produk Hukum Kota Palangka Raya dan satu Rancangan Peraturan Bupati Kapuas, Rabu (30/9/2026).

Rapat dilaksanakan secara hybrid di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, hadir sekaligus membuka rapat secara langsung.

Turut hadir Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Mardian Ardi, bersama jajaran perangkat daerah terkait. Sementara Pemerintah Kabupaten Kapuas mengikuti pembahasan secara daring melalui Zoom Meeting yang dihadiri Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas, Pepen Nurpendi, bersama pejabat dan perwakilan Bagian Hukum serta perangkat daerah terkait.

Electronic money exchangers listing

Dalam sambutannya, Hajrianor menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap rancangan memiliki dasar hukum yang tepat, sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan, serta memenuhi asas dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  2.262 Warga Kelurahan Palangka Terima Bantuan Beras Presiden 30 Kg dari Bulog Kalteng

“Melalui harmonisasi, kami bersama pemerintah daerah mencermati setiap substansi rancangan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan, sesuai kewenangan, dan dapat dilaksanakan secara efektif. Kami berharap proses ini dapat mendukung lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Hajrianor.

Salah satu substansi yang menjadi perhatian dalam rapat adalah Rancangan Peraturan Bupati Kapuas tentang Pengendalian Gratifikasi. Rancangan tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan daerah, sekaligus mendukung integritas dan kepatuhan aparatur terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya pengaturan yang jelas, aparatur memiliki pedoman dalam mencegah dan menangani potensi gratifikasi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan.

Bagi masyarakat, penguatan pengendalian gratifikasi diharapkan dapat mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih transparan dan berintegritas. Pengaturan yang jelas juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan sesuai ketentuan dan tidak dipengaruhi kepentingan yang tidak semestinya.

Baca Juga :  Weekend Spotlight Meriahkan Duta Mall Palangka Raya, Talenta dan Komunitas Unjuk Kreativitas

Selain Raperbup tersebut, empat rancangan produk hukum Kota Palangka Raya turut dicermati dari sisi dasar hukum, kewenangan, materi muatan, hingga teknik penyusunan peraturan.

Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Mardian Ardi, mengapresiasi fasilitasi Kanwil Kemenkum Kalteng dalam proses harmonisasi tersebut.

“Pencermatan bersama ini penting untuk memastikan rancangan produk hukum memiliki dasar hukum yang tepat dan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Pepen Nurpendi menyampaikan bahwa harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Gratifikasi penting untuk memperkuat pengendalian internal, kepatuhan, serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Melalui harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalteng bersama Pemerintah Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kabupaten Kapuas menyempurnakan lima rancangan produk hukum daerah melalui penyampaian pendapat dan klarifikasi terhadap materi muatan.

Seluruh saran dan masukan dituangkan dalam Berita Acara Harmonisasi untuk ditindaklanjuti sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari upaya menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru