Kabupaten Katingan kini dianggap menjadi salah satu daerah yang saat ini sangat rentan, atau rawan terhadap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tak hanya itu, Katingan juga rawan gratifikasi pemberian suap kepada siapa pun atau penerima suap.
Pemerintah Kabupaten Lamandau berkomitmen memberikan pelayanan publik tanpa adanya korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) maupun gratifikasi. Hal ini sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Untuk mencegah maraknya pungutan liar (pungli), Inspektorat Kota Palangkaraya menggelar Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi dan Pungutan Liar (Pungli) serta Saluran Pengaduan Masyarakat di Kota Palangkaraya, yang diselenggarakan di Ruang Kahayan I Swiss-Bell Hotel Danum, Jumat (17/11).