Kloning Suara AI Masuk Ranah Hukum Jepang, Pengadilan Akui Suara sebagai Hak Publisitas

PROKALTENG.CO-Pengadilan Jepang untuk pertama kalinya memutuskan bahwa suara seseorang dilindungi sebagai bagian dari hak publisitas, serupa dengan hak atas potret. Putusan ini menjadi preseden penting di tengah semakin luasnya penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk meniru suara manusia.

Dilansir dari Kyodo, Rabu (30/9), Pengadilan Distrik Tokyo menetapkan perlindungan tersebut dalam perkara yang diajukan pengisi suara populer Kenjiro Tsuda. Namun, pengadilan menolak permintaan Tsuda agar operator TikTok menghapus video yang menggunakan suara hasil AI yang diklaim mirip dengan suaranya karena video-video tersebut telah dihapus setelah gugatan diajukan pada November tahun lalu.

Hakim Ketua Aya Takahashi mengatakan dalam putusannya, “Suara manusia, seperti halnya potret, melambangkan karakter seseorang.”

Baca Juga :  Kabel Terbakar di PN Palangka Raya, Api Dipadamkan Petugas Sebelum Meluas

Pengacara Tsuda mengatakan kepada wartawan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Tsuda dikenal luas sebagai pengisi suara karakter Kento Nanami dalam anime “Jujutsu Kaisen”.

Jepang saat ini belum memiliki undang-undang yang secara jelas mengatur hak atas suara. Namun, Kementerian Kehakiman Jepang baru-baru ini menerbitkan pedoman yang menyebut penggunaan suara yang menyerupai orang nyata dalam video media sosial untuk menghasilkan pendapatan dapat dianggap sebagai pelanggaran hak.

Menurut gugatan tersebut, seorang pengunggah anonim membuat 188 video tentang mitos perkotaan, okultisme, dan berbagai fakta unik antara Juli 2024 hingga September 2025. Video-video tersebut menggunakan suara yang disebut mirip dengan suara Tsuda.

Electronic money exchangers listing

Hasil analisis menemukan kemiripan kuat antara suara Tsuda dan suara yang dihasilkan AI. Tsuda menilai penggunaan suara tersebut dapat menyesatkan penonton.

Baca Juga :  Mau Berubah?

Pengunggah video tersebut diduga memperoleh pendapatan JPY 500 ribu hingga JPY 750 ribu per bulan, setara sekitar Rp57 juta hingga Rp85,5 juta dengan kurs 1 JPY = Rp114. Karakteristik suara Tsuda disebut digunakan untuk meningkatkan nilai komersial video.

Operator TikTok membantah suara dalam video tersebut menyerupai Tsuda. Mereka menyatakan narasi menggunakan “suara pria standar” yang tidak akan disalahartikan sebagai suara Tsuda.

Sementara itu, pengunggah video mengatakan AI tersebut dilatih menggunakan suara seorang teman.

Keduanya juga berargumen bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar karena akun yang digunakan telah dihapus pada 29 Juni. (jpg)

PROKALTENG.CO-Pengadilan Jepang untuk pertama kalinya memutuskan bahwa suara seseorang dilindungi sebagai bagian dari hak publisitas, serupa dengan hak atas potret. Putusan ini menjadi preseden penting di tengah semakin luasnya penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk meniru suara manusia.

Dilansir dari Kyodo, Rabu (30/9), Pengadilan Distrik Tokyo menetapkan perlindungan tersebut dalam perkara yang diajukan pengisi suara populer Kenjiro Tsuda. Namun, pengadilan menolak permintaan Tsuda agar operator TikTok menghapus video yang menggunakan suara hasil AI yang diklaim mirip dengan suaranya karena video-video tersebut telah dihapus setelah gugatan diajukan pada November tahun lalu.

Hakim Ketua Aya Takahashi mengatakan dalam putusannya, “Suara manusia, seperti halnya potret, melambangkan karakter seseorang.”

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Kabel Terbakar di PN Palangka Raya, Api Dipadamkan Petugas Sebelum Meluas

Pengacara Tsuda mengatakan kepada wartawan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Tsuda dikenal luas sebagai pengisi suara karakter Kento Nanami dalam anime “Jujutsu Kaisen”.

Jepang saat ini belum memiliki undang-undang yang secara jelas mengatur hak atas suara. Namun, Kementerian Kehakiman Jepang baru-baru ini menerbitkan pedoman yang menyebut penggunaan suara yang menyerupai orang nyata dalam video media sosial untuk menghasilkan pendapatan dapat dianggap sebagai pelanggaran hak.

Menurut gugatan tersebut, seorang pengunggah anonim membuat 188 video tentang mitos perkotaan, okultisme, dan berbagai fakta unik antara Juli 2024 hingga September 2025. Video-video tersebut menggunakan suara yang disebut mirip dengan suara Tsuda.

Hasil analisis menemukan kemiripan kuat antara suara Tsuda dan suara yang dihasilkan AI. Tsuda menilai penggunaan suara tersebut dapat menyesatkan penonton.

Baca Juga :  Mau Berubah?

Pengunggah video tersebut diduga memperoleh pendapatan JPY 500 ribu hingga JPY 750 ribu per bulan, setara sekitar Rp57 juta hingga Rp85,5 juta dengan kurs 1 JPY = Rp114. Karakteristik suara Tsuda disebut digunakan untuk meningkatkan nilai komersial video.

Operator TikTok membantah suara dalam video tersebut menyerupai Tsuda. Mereka menyatakan narasi menggunakan “suara pria standar” yang tidak akan disalahartikan sebagai suara Tsuda.

Sementara itu, pengunggah video mengatakan AI tersebut dilatih menggunakan suara seorang teman.

Keduanya juga berargumen bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar karena akun yang digunakan telah dihapus pada 29 Juni. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru