Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Topalan Masuk Tahap II, 2 Tersangka dan Barbuk Dilimpahkan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Setelah melalui proses penyidikan selama sekitar tiga tahun. Perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Topalan, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, akhirnya memasuki tahap II.

Tim Satreskrim Polres Lamandau menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Rabu (30/9/2026). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dua tersangka masing-masing berinisial F (41) dan U (49). Keduanya merupakan pasangan suami istri dan F pernah menjabat sebagai Kepala Desa Topalan.

Pelimpahan dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Waryoto, didampingi Kanit I Tipidkor Ipda I Nyoman Ananta serta sejumlah personel Satreskrim Polres Lamandau.

Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Waryoto mengakui proses pemberkasan perkara tersebut berlangsung cukup lama. Perkara itu bahkan menjadi salah satu tunggakan yang harus diselesaikan penyidik setiap tahunnya.

“Proses pemberkasannya memang cukup lama dan menjadi tunggakan perkara kami setiap tahunnya. Setelah semuanya dinyatakan lengkap, barulah kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Waryoto.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Dugaan penyimpangan tersebut antara lain berupa pengelolaan anggaran di luar kewenangan, markup laporan pertanggungjawaban (SPJ), pembuatan bukti fiktif hingga penggunaan sebagian dana untuk kepentingan pribadi.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Kakak-Adik Tertangkap Bawa Kayu Ilegal, Kini Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil audit BPKP Kalimantan Tengah, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp490.808.507.

Sementara itu, Kepala Kejari Lamandau Muh Yusuf Syahrir , melalui Kasi Pidsus Jimmy menjelaskan, perkara tersebut sebenarnya telah masuk ke kejaksaan sejak 2023 melalui penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Namun, dalam prosesnya, sejumlah petunjuk dari penuntut umum belum dapat dipenuhi penyidik. Akibatnya, berkas perkara sempat beberapa kali bolak-balik antara penyidik dan penuntut umum, bahkan SPDP sempat dikembalikan.

“Perkara ini SPDP-nya sudah diserahkan sejak 2023. Akan tetapi karena petunjuk-petunjuk dari penuntut umum belum dapat dipenuhi oleh penyidik, terjadi bolak-balik berkas perkara, bahkan pengembalian SPDP,” jelas Jimmy.

Setelah masa penanganan sebelumnya berakhir, penyidik kembali menyerahkan SPDP baru pada 2025. Kejaksaan kemudian melakukan proses penelitian berkas mulai dari tahap P-18 hingga P-19, sampai akhirnya berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

“Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. Namun, kami terlebih dahulu melakukan penelitian kembali terhadap fisik yang diajukan oleh penyidik, apakah telah memenuhi syarat untuk kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya,” katanya.

Baca Juga :  Ornamen dan Ukiran Tradisional Hiasi Kantor Kejari Lamandau

Jimmy menambahkan, karena proses penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pada tahap II juga dilakukan berita acara penyesuaian ketentuan undang-undang yang akan diterapkan terhadap kedua tersangka.

Dalam tahap II tersebut, kedua tersangka juga tidak langsung ditahan betsama-sama. Kejaksaan mempertimbangkan kondisi keluarga keduanya yang merupakan pasangan suami istri dan masih memiliki anak kecil.

Tersangka F menjalani tahanan kota, sedangkan tersangka U dititipkan sementara di Rutan Polres Lamandau. Nantinya, setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, tersangka U akan dikirim ke Rutan Palangka Raya.

“Untuk penahanan, sesuai dengan petunjuk dan arahan pimpinan, dalam penegakan hukum kami mengedepankan sifat humanis. Terhadap tersangka mantan kades inisial F, kami pertimbangkan tahanan kota karena ada anak kecil yang masih tergantung padanya,” ujar Jimmy.

Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Lamandau untuk proses penuntutan dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Setelah melalui proses penyidikan selama sekitar tiga tahun. Perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Topalan, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, akhirnya memasuki tahap II.

Tim Satreskrim Polres Lamandau menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Rabu (30/9/2026). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dua tersangka masing-masing berinisial F (41) dan U (49). Keduanya merupakan pasangan suami istri dan F pernah menjabat sebagai Kepala Desa Topalan.

Electronic money exchangers listing

Pelimpahan dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Waryoto, didampingi Kanit I Tipidkor Ipda I Nyoman Ananta serta sejumlah personel Satreskrim Polres Lamandau.

Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Waryoto mengakui proses pemberkasan perkara tersebut berlangsung cukup lama. Perkara itu bahkan menjadi salah satu tunggakan yang harus diselesaikan penyidik setiap tahunnya.

“Proses pemberkasannya memang cukup lama dan menjadi tunggakan perkara kami setiap tahunnya. Setelah semuanya dinyatakan lengkap, barulah kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Waryoto.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Dugaan penyimpangan tersebut antara lain berupa pengelolaan anggaran di luar kewenangan, markup laporan pertanggungjawaban (SPJ), pembuatan bukti fiktif hingga penggunaan sebagian dana untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Kakak-Adik Tertangkap Bawa Kayu Ilegal, Kini Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil audit BPKP Kalimantan Tengah, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp490.808.507.

Sementara itu, Kepala Kejari Lamandau Muh Yusuf Syahrir , melalui Kasi Pidsus Jimmy menjelaskan, perkara tersebut sebenarnya telah masuk ke kejaksaan sejak 2023 melalui penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Namun, dalam prosesnya, sejumlah petunjuk dari penuntut umum belum dapat dipenuhi penyidik. Akibatnya, berkas perkara sempat beberapa kali bolak-balik antara penyidik dan penuntut umum, bahkan SPDP sempat dikembalikan.

“Perkara ini SPDP-nya sudah diserahkan sejak 2023. Akan tetapi karena petunjuk-petunjuk dari penuntut umum belum dapat dipenuhi oleh penyidik, terjadi bolak-balik berkas perkara, bahkan pengembalian SPDP,” jelas Jimmy.

Setelah masa penanganan sebelumnya berakhir, penyidik kembali menyerahkan SPDP baru pada 2025. Kejaksaan kemudian melakukan proses penelitian berkas mulai dari tahap P-18 hingga P-19, sampai akhirnya berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

“Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. Namun, kami terlebih dahulu melakukan penelitian kembali terhadap fisik yang diajukan oleh penyidik, apakah telah memenuhi syarat untuk kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya,” katanya.

Baca Juga :  Ornamen dan Ukiran Tradisional Hiasi Kantor Kejari Lamandau

Jimmy menambahkan, karena proses penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pada tahap II juga dilakukan berita acara penyesuaian ketentuan undang-undang yang akan diterapkan terhadap kedua tersangka.

Dalam tahap II tersebut, kedua tersangka juga tidak langsung ditahan betsama-sama. Kejaksaan mempertimbangkan kondisi keluarga keduanya yang merupakan pasangan suami istri dan masih memiliki anak kecil.

Tersangka F menjalani tahanan kota, sedangkan tersangka U dititipkan sementara di Rutan Polres Lamandau. Nantinya, setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, tersangka U akan dikirim ke Rutan Palangka Raya.

“Untuk penahanan, sesuai dengan petunjuk dan arahan pimpinan, dalam penegakan hukum kami mengedepankan sifat humanis. Terhadap tersangka mantan kades inisial F, kami pertimbangkan tahanan kota karena ada anak kecil yang masih tergantung padanya,” ujar Jimmy.

Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Lamandau untuk proses penuntutan dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru