Sidang perdana kasus penganiayaan di Lamandau digelar setelah korban mengalami luka bacok serius di tangan hingga harus menjalani operasi akibat cekcok yang berujung kekerasan.
Seorang buruh harian di Lamandau menjalani sidang perdana setelah didakwa menggelapkan 676 kilogram buah kelapa sawit milik majikannya untuk dijual sendiri.
Seorang warga Lamandau menjalani sidang perdana usai didakwa mencuri 740 kilogram buah sawit milik koperasi dan terancam dijerat pasal pencurian serta UU Perkebunan.
Kasus arisan bodong di Lamandau yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp2,1 miliar dengan 46 korban resmi memasuki tahap penuntutan setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Lamandau.
Kejari Lamandau menerima pelimpahan perkara narkotika dengan barang bukti 35,1 kilogram sabu dan 15.016 butir ekstasi yang diduga berasal dari jaringan peredaran lintas provinsi.
Empat terdakwa pencurian 260 janjang sawit milik warga di Lamandau divonis masing-masing 1 tahun penjara setelah terbukti melakukan pemanenan hasil perkebunan secara ilegal.
JPU Kejari Lamandau mengungkap kronologi pembunuhan Hetty Noviani dalam sidang perdana, mulai dari cekcok yang berujung maut hingga upaya terdakwa menghilangkan jejak kejahatan.