26.5 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Dua Kurir Sabu Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kajari : Jujur Saja Saya Kecewa

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dua kurir sabu 33 kg hanya bisa pasrah saat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, memvonis keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sidang pembacaan vonis ini Senin (11/11), dilaksanakan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik secara daring. Kedua terdakwa yakni Humaidi (43) dan Yuliansyah (41) mengikuti persidangan dari rutan Pangkalan Bun.

Sedangkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Nanga Bulik selain majelis hakim juga tampak hadir jaksa penuntut umum. Selain itu juga hadir menonton sidang secara langsung, kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Dezi Setiapermana bersama Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram, ” Ujar ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese.

Baca Juga :  Diduga Cekcok, Suami Mengamuk Aniaya Istri Hingga Tewas

Untuk itu kedua terdakwa divonis dengan hukuman seumur hidup. Dan hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerima atau melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan ini.

Beberapa hal yang meringankan diantaranya kedua terdakwa mengakui perbuatannya, salah satu terdakwa belum pernah dihukum dan mereka adalah tulang punggung keluarga.

“Jujur saja saya kecewa dengan putusan ini,” Cetus Kajari saat diwawancarai Wartawan usai sidang.

Pihaknya mengaku masih akan mempelajari putusan tersebut. Apalagi jika salah satu pertimbangan hakim adalah tidak ada kerugian karena sabu tersebut belum tersebar, sehingga hal ini akan menjadi catatan bagi mereka.

“Kami akan melaporkan ke pimpinan, dan sesuai SOP, tentu kita akan melakukan upaya hukum lebih lanjut atau banding,” Bebernya.

Baca Juga :  Kurir Sabu di Nanga Bulik Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

Menurutnya kejaksaan dan kepolisian telah berupaya maksimal melakukan pemberantasan Narkotika di wilayah Kabupaten Lamandau dan Kalimantan Tengah.

“Kita sudah berusaha menjalankan perintah dari Presiden RI yang baru dilantik dengan Asta citanya. Salah satunya adalah memberantas peredaran narkoba. Jadi kami dengan pihak kepolisian sudah patuh terhadap hal tersebut ,” Tegasnya.

Hal tersebut tidak salah karena terlihat dalam setahun terakhir Polres Lamandau telah menggagalkan lebih dari 80 kg sabu, yang melintas di kabupaten Lamandau. Dan pihak JPU bahkan menuntut mati dua terdakwa yang membawa sabu seberat 33,6 kg tersebut. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dua kurir sabu 33 kg hanya bisa pasrah saat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, memvonis keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sidang pembacaan vonis ini Senin (11/11), dilaksanakan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik secara daring. Kedua terdakwa yakni Humaidi (43) dan Yuliansyah (41) mengikuti persidangan dari rutan Pangkalan Bun.

Sedangkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Nanga Bulik selain majelis hakim juga tampak hadir jaksa penuntut umum. Selain itu juga hadir menonton sidang secara langsung, kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Dezi Setiapermana bersama Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram, ” Ujar ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese.

Baca Juga :  Diduga Cekcok, Suami Mengamuk Aniaya Istri Hingga Tewas

Untuk itu kedua terdakwa divonis dengan hukuman seumur hidup. Dan hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerima atau melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan ini.

Beberapa hal yang meringankan diantaranya kedua terdakwa mengakui perbuatannya, salah satu terdakwa belum pernah dihukum dan mereka adalah tulang punggung keluarga.

“Jujur saja saya kecewa dengan putusan ini,” Cetus Kajari saat diwawancarai Wartawan usai sidang.

Pihaknya mengaku masih akan mempelajari putusan tersebut. Apalagi jika salah satu pertimbangan hakim adalah tidak ada kerugian karena sabu tersebut belum tersebar, sehingga hal ini akan menjadi catatan bagi mereka.

“Kami akan melaporkan ke pimpinan, dan sesuai SOP, tentu kita akan melakukan upaya hukum lebih lanjut atau banding,” Bebernya.

Baca Juga :  Kurir Sabu di Nanga Bulik Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

Menurutnya kejaksaan dan kepolisian telah berupaya maksimal melakukan pemberantasan Narkotika di wilayah Kabupaten Lamandau dan Kalimantan Tengah.

“Kita sudah berusaha menjalankan perintah dari Presiden RI yang baru dilantik dengan Asta citanya. Salah satunya adalah memberantas peredaran narkoba. Jadi kami dengan pihak kepolisian sudah patuh terhadap hal tersebut ,” Tegasnya.

Hal tersebut tidak salah karena terlihat dalam setahun terakhir Polres Lamandau telah menggagalkan lebih dari 80 kg sabu, yang melintas di kabupaten Lamandau. Dan pihak JPU bahkan menuntut mati dua terdakwa yang membawa sabu seberat 33,6 kg tersebut. (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru