Majelis Hakim PN Nanga Bulik menjatuhkan vonis 14 tahun 6 bulan penjara terhadap Rohim, terdakwa kasus peredaran sabu lintas provinsi dengan barang bukti sekitar 1 kilogram.
Terdakwa kasus peredaran sabu lintas provinsi dituntut 20 tahun penjara setelah terbukti menjadi perantara jual beli narkotika seberat lebih dari 1 kilogram di Kabupaten Lamandau.
Putusan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Nanga Bulik menuai perhatian setelah majelis hakim menjatuhkan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Majelis Hakim PN Nanga Bulik menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada terdakwa pencurian kelapa sawit di Lamandau, lebih ringan dari tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan.