Seorang pria di Lamandau divonis 9 bulan penjara setelah terbukti mencuri 740 kilogram atau 41 janjang buah kelapa sawit milik Koperasi Karya Jaya Dua dengan total kerugian mencapai Rp2,5 juta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menggelar pembuktian dalam persidangan perkara tindak pidana narkotika jaringan lintas provinsi di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
PN Nanga Bulik menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan berat oleh oknum security PT NAL dengan agenda pemeriksaan korban dan saksi kunci.
PN Nanga Bulik memvonis terdakwa pemalsuan dokumen SHP PT SLR dengan hukuman 10 bulan penjara setelah terbukti memalsukan tanda tangan dan cap jempol warga.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Kepada mantan seorang karyawan BUMD berinisial AK (51). Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara, kepada terdakwa Inisial SF (51). Pria paruh baya tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Adi Purnowo Anak dari Morsek. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang pembacaan tuntutan pidana. Terhadap terdakwa John Milton Bin Mideli. Pria tersebut dituntut hukuman 6 bulan penjara akibat terlibat aksi penganiayaa
Sidang perdana kasus penganiayaan di Lamandau digelar setelah korban mengalami luka bacok serius di tangan hingga harus menjalani operasi akibat cekcok yang berujung kekerasan.
Seorang buruh harian di Lamandau menjalani sidang perdana setelah didakwa menggelapkan 676 kilogram buah kelapa sawit milik majikannya untuk dijual sendiri.
Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamandau. Menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Barbuk)Â tahap II dari Penyidik Polres Lamandau, dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang agenda pembacaan tuntutan pidana, terhadap dua terdakwa kasus peredaran gelap narkotika lintas provinsi.
Empat terdakwa pencurian 260 janjang sawit milik warga di Lamandau divonis masing-masing 1 tahun penjara setelah terbukti melakukan pemanenan hasil perkebunan secara ilegal.
Sidang kasus kecelakaan maut di Lamandau memasuki tahap pledoi. Terdakwa Ariel Bin Jumaking mengakui kelalaiannya dan memohon maaf kepada keluarga korban.
JPU menuntut terdakwa pencurian motor milik jemaah mushola di Lamandau dengan hukuman tujuh bulan penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencurian sesuai ketentuan KUHP.
PN Nanga Bulik menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara kepada tiga terdakwa pencurian 24 baterai tower Telkomsel di Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu lintas provinsi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis bersalah, terhadap tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
PN Nanga Bulik memvonis residivis kasus kekerasan, Dekas, dengan hukuman 1,5 tahun penjara usai terbukti menganiaya pasangan suami istri saat berada di bawah pengaruh minuman keras.
PN Nanga Bulik memvonis Imam Safi’i 15 tahun penjara setelah terbukti menjadi perantara jual beli sabu seberat 2 kilogram yang dibawa dari Pontianak menuju Sampit.
Sidang perdana perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan dana kompensasi Sisa Hasil Produksi (SHP), digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU
Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian menyatakan kedua terdakwa, Budi Indrawan dan Eno, terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Terdakwa kasus curanmor yang sempat viral karena mengacungkan parang saat penangkapan akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Dahlan Sirait menjalani persidangan setelah aksi nekatnya melakukan siaran langsung (Live) di Facebook, yang berisi ancaman kekerasan dan pembunuhan terhadap dua rekannya, Prengki Sitorus dan Primus
Empat terdakwa kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Nirmala Agro Lestari (NAL). Yakni Budi Widodo, Sahono, Prayogi, dan Chandra. Mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik
Pengadilan Negeri Nanga Bulik kembali menyidangkan kasus narkotika jaringan lintas provinsi Kalimantan Barat–Kalimantan Tengah dengan barang bukti 149,19 gram sabu.
Majelis Hakim PN Nanga Bulik menjatuhkan vonis 14 tahun 6 bulan penjara terhadap Rohim, terdakwa kasus peredaran sabu lintas provinsi dengan barang bukti sekitar 1 kilogram.
Terdakwa kasus peredaran sabu lintas provinsi dituntut 20 tahun penjara setelah terbukti menjadi perantara jual beli narkotika seberat lebih dari 1 kilogram di Kabupaten Lamandau.
Putusan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Nanga Bulik menuai perhatian setelah majelis hakim menjatuhkan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Majelis Hakim PN Nanga Bulik menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada terdakwa pencurian kelapa sawit di Lamandau, lebih ringan dari tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan.
Pengadilan Negeri Nanga Bulik resmi menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada seorang ayah kandung yang terbukti mencabuli anaknya sendiri yang masih berusia 6 tahun.
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Muhadi Suwarno alias Gemuh Bin Budiono, atas kasus penambangan pasir ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaja
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Menjatuhkan vonis berat kepada seorang pria berusia 58 tahun, atas kasus kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Fatrum Nasruddin didakwa atas kepemilikan dan percobaan transaksi narkotika golongan I jenis sabu seberat 2.252,96 gram. Sidang berlangsung baru-baru ini dengan pengamanan ketat.
Pengadilan Negeri Nanga Bulik, menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Supriyanto pada pekan lalu. Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penyalahgu
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan PT Sumber Multi Utama (SMU), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bulik
PN Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus narkoba dengan terdakwa Fatrum Nasruddin, kurir jaringan lintas provinsi yang ditangkap membawa 2,2 kilogram sabu dari Pontianak ke Kalimantan Tengah.
Gara-gara tersulut emosi dan menganiaya rekan kerja, seorang warga Desa Tangga Batu, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, harus mendekam di penjara.
Pria bejat TE (40) harus menikmati masa tuanya dibalik jeruji besi. Terdakwa sebelumnya dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa pentuntut umum. Dalam kasusnya, pria berusia 40 tahun ini tega memperkosa.
Sengketa batas tanah di Lamandau berujung pada aksi pengancaman dengan senjata tajam. Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap terdakwa Ulas, yang sebelumnya dituntut satu tahun oleh jaksa.Â
Sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram yang melibatkan jaringan lintas Kalimantan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik.
Empat pria terdakwa kasus perjudian mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. Mereka adalah Agus Frangki, Edy Sukirno, Andri Saputra, dan Muhtar Sidik.
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Ir. Azhar Ibrahim, terdakwa yang sebelumnya dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan memori PK, pengajuan bukti surat, dan keterangan saksi.
Seorang pria, terdakwa inisial DS tak berkutik dan hanya bisa pasrah menerima vonis hukumannya. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, menjatuhkan hukuman pria ini dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, hanya lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa.
Kasus peredaran narkoba 33 Kilogram di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, memasuki babak baru setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Indra Mulyadi, pria paruh baya, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Hukuman ini terkait tindak pidana narkotika yang melibatkan dirinya. Selain hukuman penjara, Indra juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.Â
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua kurir narkoba, Humaidi (43) dan Yuliansyah (41) baru-baru ini. Atas keputusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan siap mengajukan banding.
Pasangan suami istri (Pasutri), terdakwa kasus narkoba jenis sabu kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, baru-baru ini.
Suwandi Arifin alias Andi, terdakwa kasus pencurian di masjid, Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, yang viral beberapa bulan lalu, kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (30/10/2024).
Butuh duit nekat jual kabel. Akibat perbuatannya. Lima orang pekerja kontraktor PLN beserta penadahnya kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN), Nanga Bulik.
Seorang Pria tak terima disebut Tua Bangka, Melki Tualaka pukuli keluarga calon orang tua dari menantu (besan) keluarganya. Akibatnya, pria bertato tersebut kini harus mendekam dipenjara.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis kepada Mulyadi, seorang kurir sabu, yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak sebagai perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkotika dengan barang bukti 33 kilogram sabu, Kamis (19/9).
Sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika seberat 33 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian dari Polres Lamandau, Kamis (19/9/2024).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, terdakwa kasus narkotika Rustam Effendi dan Yadi menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif.
Dua terdakwa pencuri dan penadah solar milik perusahaan, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau dengan agenda pembacaan tuntutan.
Ada yang masuk penjara untuk pertama kalinya pada usia yang lebih tua, dan ada pula yang keluar masuk penjara berkali-kali sepanjang seperti kakek tua ini.
Kasus penganiayaan atau kekerasan menjerat Agus Hendra. Hingga menjadi terdakwa di persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, baru-baru ini. Ia didakwa karena telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan pimpinannya di perusahaan atas nama Arief Setiawan, mengalami luka-luka.
Dua Pria pelaku pemalsuan pupuk dituntut masing -masing sembilan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Kedua pelaku yaitu, Anang Murdani dan Deni, hanya bisa pasrah dan berharap hakim memberikan keringanan hukuman.
Empat orang penjudi ini hanya bisa pasrah saat hakim pengadilan negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis. Keempat nya masing-masing divonis dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Robiyanto hanya bisa pasrah dan menunduk dikursi pesakitan saat hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis enam bulan penjara. karena melakukan pencurian sawit. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP. Usai membacakan putusan tidak lama ini, Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi sempat berpesan kepada terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Danial Makleat, terdakwa kasus penganiayaan berat kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. Awalnya terdakwa ingin menagih utang, tapi bukan uang yang didapat ia justru masuk penjara akibat mengamuk dan melukai sejumlah orang.
Tiga terdakwa kasus penyelundupan sisik Trenggiling kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Lamandau. Para terdakwa yakni Pendi, Antonius Rendi dan Wahyudi alias Yudi tuntutan terpisah, beberapa hari yang lalu dituntut berbeda.