Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamandau. Menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Barbuk)Â tahap II dari Penyidik Polres Lamandau, dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang agenda pembacaan tuntutan pidana, terhadap dua terdakwa kasus peredaran gelap narkotika lintas provinsi.
Empat terdakwa pencurian 260 janjang sawit milik warga di Lamandau divonis masing-masing 1 tahun penjara setelah terbukti melakukan pemanenan hasil perkebunan secara ilegal.
Sidang kasus kecelakaan maut di Lamandau memasuki tahap pledoi. Terdakwa Ariel Bin Jumaking mengakui kelalaiannya dan memohon maaf kepada keluarga korban.
JPU menuntut terdakwa pencurian motor milik jemaah mushola di Lamandau dengan hukuman tujuh bulan penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencurian sesuai ketentuan KUHP.
PN Nanga Bulik menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara kepada tiga terdakwa pencurian 24 baterai tower Telkomsel di Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.