Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian menyatakan kedua terdakwa, Budi Indrawan dan Eno, terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Terdakwa kasus curanmor yang sempat viral karena mengacungkan parang saat penangkapan akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Dahlan Sirait menjalani persidangan setelah aksi nekatnya melakukan siaran langsung (Live) di Facebook, yang berisi ancaman kekerasan dan pembunuhan terhadap dua rekannya, Prengki Sitorus dan Primus