Bawa Ratusan Inex dan Sabu, Kurir Asal Lamandau Ini Masuk Bui 11 Tahun

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Lamandau kembali berujung vonis. Seorang kurir narkotika asal Lamandau, Sandy Herdiansyah, harus mendekam di penjara selama 11 tahun setelah terbukti membawa ratusan butir ekstasi (inex) dan sabu. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik dan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (12/12), Ketua Majelis Hakim PN Nanga Bulik, Dwi March Stein Siagian, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana penjara selama tiga bulan,” kata Dwi March saat dikonfirmasi, Kamis (18/12).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Sanggam Colombus Aritonang, yang sebelumnya menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga :  Perketat Pengawasan, Jangan Sampai Generasi Muda Terjerumus Narkoba

Meski demikian, majelis hakim menilai fakta persidangan menunjukkan keterlibatan aktif terdakwa dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

Kasus ini bermula pada awal Juni 2025. Terdakwa ditawari pekerjaan oleh rekannya, Aleng (DPO), untuk mengantar narkoba ke Palangka Raya. Sandy kemudian dihubungi Dede (DPO) dengan iming-iming upah Rp 10 juta.

Setelah menyetujui tawaran tersebut, Sandy berkomunikasi dengan pemasok bernama Pablo (DPO) di Pontianak. Ia bahkan melakukan penarikan tunai secara bertahap hingga total Rp 55,5 juta untuk menebus barang haram itu.

Electronic money exchangers listing

“Uang diserahkan langsung kepada Pablo di Jembatan Masjid Jami, Kampung Beting, Pontianak, pada 22 Juni 2025. Dari situ terdakwa menerima satu plastik hitam berisi dua bungkus sabu dan ratusan butir inex,” ujar JPU Sanggam.

Baca Juga :  Dua Budak Sabu di Palangka Raya Berhasil Dibekuk Polisi dari Tempat Berbeda

Untuk mengelabui petugas, terdakwa menyewa mobil Toyota All New Avanza dan menyembunyikan narkoba di balik laci dashboard. Ia berangkat dari Pontianak Barat menuju Palangka Raya pada 24 Juni 2025.

Namun, pelariannya terhenti. Pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, polisi mencegat kendaraan terdakwa di Jalan Trans Kalimantan Km 30, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

“Hasil penggeledahan ditemukan sabu dengan berat bersih 100,54 gram serta 153 butir inex. Terdakwa mengakui barang tersebut miliknya dan akan diantar ke Palangka Raya,” tutup Sanggam.

Dengan vonis tersebut, Sandy Herdiansyah kini harus menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan. Sementara itu, sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Lamandau kembali berujung vonis. Seorang kurir narkotika asal Lamandau, Sandy Herdiansyah, harus mendekam di penjara selama 11 tahun setelah terbukti membawa ratusan butir ekstasi (inex) dan sabu. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik dan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (12/12), Ketua Majelis Hakim PN Nanga Bulik, Dwi March Stein Siagian, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti pidana penjara selama tiga bulan,” kata Dwi March saat dikonfirmasi, Kamis (18/12).

Electronic money exchangers listing

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Sanggam Colombus Aritonang, yang sebelumnya menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga :  Perketat Pengawasan, Jangan Sampai Generasi Muda Terjerumus Narkoba

Meski demikian, majelis hakim menilai fakta persidangan menunjukkan keterlibatan aktif terdakwa dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

Kasus ini bermula pada awal Juni 2025. Terdakwa ditawari pekerjaan oleh rekannya, Aleng (DPO), untuk mengantar narkoba ke Palangka Raya. Sandy kemudian dihubungi Dede (DPO) dengan iming-iming upah Rp 10 juta.

Setelah menyetujui tawaran tersebut, Sandy berkomunikasi dengan pemasok bernama Pablo (DPO) di Pontianak. Ia bahkan melakukan penarikan tunai secara bertahap hingga total Rp 55,5 juta untuk menebus barang haram itu.

“Uang diserahkan langsung kepada Pablo di Jembatan Masjid Jami, Kampung Beting, Pontianak, pada 22 Juni 2025. Dari situ terdakwa menerima satu plastik hitam berisi dua bungkus sabu dan ratusan butir inex,” ujar JPU Sanggam.

Baca Juga :  Dua Budak Sabu di Palangka Raya Berhasil Dibekuk Polisi dari Tempat Berbeda

Untuk mengelabui petugas, terdakwa menyewa mobil Toyota All New Avanza dan menyembunyikan narkoba di balik laci dashboard. Ia berangkat dari Pontianak Barat menuju Palangka Raya pada 24 Juni 2025.

Namun, pelariannya terhenti. Pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, polisi mencegat kendaraan terdakwa di Jalan Trans Kalimantan Km 30, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

“Hasil penggeledahan ditemukan sabu dengan berat bersih 100,54 gram serta 153 butir inex. Terdakwa mengakui barang tersebut miliknya dan akan diantar ke Palangka Raya,” tutup Sanggam.

Dengan vonis tersebut, Sandy Herdiansyah kini harus menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan. Sementara itu, sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru