Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian menyatakan kedua terdakwa, Budi Indrawan dan Eno, terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap dua terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (28/4/2026) s
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial AH (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pada Senin (30/3/2026).