Sidang perkara narkotika di PN Nanga Bulik mengungkap terdakwa diduga menjadi kurir sabu seberat 198,44 gram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sampit.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti berupa 116,94 gram sabu dan 1.600 butir obat terlarang tanpa merek yang diduga masuk kategori narkotika golongan
Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus peredaran gelap narkotika berskala besar, Abdul Rasyid Bin H. Syahrun (Alm). JPU Kejaksaan Negeri Lamandau secara resmi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis berat terhadap empat anggota jaringan penyelundupan narkotika lintas negara, di mana satu orang dihukum mati, dua lainnya penjara seu
Seorang pria berinisial M (38) diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah diduga membuang kantong berisi enam paket sabu seberat 2,07 gram saat akan diperiksa.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial FA (39) yang diduga hendak bertransaksi sabu dengan barang bukti 10 paket seberat 4,44 gram.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pemuda berinisial SM alias UYA (17) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Dari tangan terduga pelaku, pol
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran 128,7 kilogram sabu yang diduga terkait jaringan bandar narkoba buronan internasional, Fredy Pratama alias Mi
Polda Kalteng memusnahkan 103 paket sabu seberat 488,91 gram dan 38 butir ekstasi hasil pengungkapan 15 kasus narkotika yang melibatkan 23 tersangka di empat kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Kejari Lamandau menerima pelimpahan perkara narkotika dengan barang bukti 35,1 kilogram sabu dan 15.016 butir ekstasi yang diduga berasal dari jaringan peredaran lintas provinsi.
Polres Lamandau memusnahkan 10,5 kilogram sabu hasil pengungkapan empat kasus narkotika sepanjang April-Mei 2026 dengan tujuh tersangka yang diduga terkait jaringan internasional.
Kepolisian Resor (Polres) Lamandau di bawah jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus kakap peredaran gelap narkotika jaringan internasional.
Seorang buruh harian lepas berinisial I (33) ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah kedapatan membawa paket diduga sabu di Jalan Panenga, Senin (18/5/2026) petang.
Seorang pria berinisial K (34) terpaksa harus diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya saat berada di kawasan Jalan Datah Rami I, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin
Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim membongkar praktik home industri narkotika jenis sabu di Balikpapan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 00.15 Wita.
Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian menyatakan kedua terdakwa, Budi Indrawan dan Eno, terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap dua terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (28/4/2026) s
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial AH (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pada Senin (30/3/2026).
Brigjen Pol Mada Roostanto selaku Kepala BNNP Kalteng membeberkan keberhasilan jajarannya dalam membekuk satu orang yang disinyalir sebagai pengedar narkoba di kawasan Desa Penyang, Kabupaten Kotawari
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timu
BNN Provinsi Kalimantan Tengah menyita 15,2 kilogram sabu bersama ratusan ekstasi, ganja, dan PCC dari 42 kasus narkotika sepanjang 2025, mayoritas melibatkan jaringan lintas provinsi.
Jajaran satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Kalbar yang akan dibawa menuju Kalsel.
Tiga terdakwa kasus peredaran narkoba lintas Kalimantan, Yulius Hendrianto, M Andri, dan Wahyudin Mi’ratullah terancam hukuman berat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar menuntut merek
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah berhasil menuntaskan pengungkapan jaringan peredaran sabu yang beroperasi dari Kalimantan Barat hingga Kalimantan Tengah.
Sukma Kaurian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah upayanya menyelundupkan tiga paket sabu yang disembunyikan di bawah pijakan kaki dump truck berakhir di Pengadilan Nege
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut (Tala) berhasil meringkus seorang pria berinisial SS alias P (39), warga Desa Ranggang Dalam, Kecamatan Takisung, yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sa
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil meringkus seorang pria berinisial W (34) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil meringkus seorang pria berinisial W (34) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah membekuk empat tersangka pengedar sabu-sabu dari tiga kabupaten di Kalimantan Tengah pada bulan September 2025.
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Lamandau dan Polda Kalimantan Tengah atas keberhasilan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan didampingi Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, beserta jajaran pejabat utama (PJU) Polres dan Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra menghad
Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel) berhasil mengembangkan kasus atas diamankanya residivis berinisial AR yang kedapatan membawa narkoba dan senjata airsoftgun.
Dalam satu operasi senyap, Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas bersama Polsek Sepang menggulung pengedar sabu di lokasi yang sama, dengan total barang bukti sabu seberat 27,79 gram.
Operasi anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng di Gunung Mas (Gumas) berjalan sukses. Sabu sebanyak satu kilogram disita dari satu orang tersangka berinisial FD yang ditemukan di dalam jok mot
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dari dua tempat yang berbeda.
Polsek Kusan Hilir menangkap dua perempuan terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Provinsi, Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Sabtu (26/7).
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik baru-baru ini menggelar sidang tuntutan terhadap Miswanto alias Iwan, seorang terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisal N (41) harus diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya karena diduga sebagai pengedar narkotika dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 7,22 gram
Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid, memberikan apresiasi atas langkah tegas Polres Lamandau yang berhasil mengungkap dan memusnahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu dari Palangka Raya ke Pulang Pisau pada Sabtu (5/7/2025) malam.
Seorang pria berinisial AR (30) harus diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya akibat tertangkap tangan memiliki puluhan paket diduga narkotika jenis sabu seberat 3, 37
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap peredaran sabu jenis baru yang dikenal sebagai blue ice, yakni sabu-sabu yang dicampur dengan zat pewarna dan bahan kimia lainnya.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan keseriusannya memberantas peredaran narkotika dengan berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat ± 6,36 gram
Lailani, terdakwa kasus kurir sabu lintas provinsi, harus menerima vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Se
Dua pria, Abdussalam dan Masnuri, kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup setelah didakwa terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu.
Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya. Baru-baru ini, seorang pria berinisial SL (46) berhasil diamankan petugas saat membawa paket yang di
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya.
Warso bin Edi, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50,6 kg, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik pada Kamis, 8 Mei 2025.
Seorang pria berinsial MO (42) harus diamankan polisi atas kepemilikan sabu 1,27 gram di rumahnya Jalan Marang, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya. Dari pelaku, polisi juga men
Tim Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial I.L (40), warga Kota Amuntai yang berkedok sebagai pengendara motor gede (moge).
Seorang pria berinisial MF (35) dibekuk petugas saat diduga akan melakukan transaksi sabu di depan sebuah warung Jalan Tjilik Riwut Km 1, beberapa waktu yang lalu.Â
Sidang perkara kepemilikan paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 172,20 gram yang menyeret terdakwa Muhammad Sodik terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (11/3/2025).
Wanita berinisial SS (31) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu. Dari penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Gang Sion II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 9,8 gram.
Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan meringkus tiga tersangka dari tempat yang berbeda di wilayah Kota Palangka Raya.
Masing-masing pelaku berinisial RAP alias Kiki (30), FA alias Ecek (33), dan RU (51). Mereka ditangkap personel Satresnarkoba pada hari yang sama dalam waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.
Seorang pria berinisial IR (48), warga Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.