Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu dari Palangka Raya ke Pulang Pisau pada Sabtu (5/7/2025) malam.
Seorang pria berinisial AR (30) harus diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya akibat tertangkap tangan memiliki puluhan paket diduga narkotika jenis sabu seberat 3, 37
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap peredaran sabu jenis baru yang dikenal sebagai blue ice, yakni sabu-sabu yang dicampur dengan zat pewarna dan bahan kimia lainnya.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan keseriusannya memberantas peredaran narkotika dengan berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat ± 6,36 gram
Lailani, terdakwa kasus kurir sabu lintas provinsi, harus menerima vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Se