Pria berinisial YS (39) warga Jalan Merdeka Adonis, Kota Palangkaraya terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Jajaran Polres Barito Selatan musnahkan barang bukti sabu seberat 55,35 gram hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika kurung waktu 3 bulan Mei-Juli 2024 di aula Polres Lama Jalan Tugu Buntok, Senin (15/7).
Satresnarkoba Polres Seruyan kembali memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan atau disita dari tangan dua orang tersangka tindak pidana narkotika yaitu pria berinisial MS dan AN.
Satresnarkoba Polres Seruyan kembali memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu, yang berhasil diamankan dari dua orang tersangka tindak pidana narkotika yang ditangani.
Seorang pria berinisial M (35), warga Jalan Rindang Banua Kota Palangkaraya terpaksa harus berurusan dengan hokum. Hal itu karena dirinya kedapatan memiliki dan menyimpan 25 paket narkotika jenis sabu di dalam mesin capit boneka.
Nasib apes menimpa YL (27), ibu muda warga Desa Tabat, Labuan Amas Utara. Pada Jumat (14/6/2024) malam, polisi menggerebek rumahnya dan menemukan 45 paket sabu siap edar.
Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika berinisial D (42). Warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan ini, diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Ketua Umum Perguruan Silat Kuntau Tradisional Jahawen Berantai Brama Jaya menyoroti kasus oknum anggota polisi di Kalteng yang diduga memiliki narkoba jenis sabu kurang lebih 80 gram.
Oknum anggota Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial FA berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba atas kepemilikan narkotika jenis sabu.