Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terbukti melakukan bisnis penjualan narkoba. Alhasil, kini dia harus berurusan dengan polisi akibat aktivitas terlarangnya itu. Ya, Koneng (46) oknum ASN tersebut, kini telah ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau.
KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO - Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 50,36 gram yang berhasil diamankan dari lima kasus yang telah berhasil diungkapkan.
Satresnarkoba Polres Seruyan, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Seruyan. Tidak tanggung-tanggung, tangkapan dari Desember 2023 hingga Januari 2024 ini sedikitnya ada 50,36 gram barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan.
Seorang tukang pijat, Salasiah diringkus karena mengedar narkotika jenis sabu-sabu. Perempuan 52 tahun itu tinggal di Jalan Kelayan B Gang Gembira, Banjarmasin Selatan. Salasiah diciduk polisi dari rumahnya pada Selasa (16/1) sore.
Seorang warga Rindang Banua, Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya, berinisial J (51) ini terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Seorang wanita berusia 36 berinisial WA, harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kapuas lantaran memiliki barang haram narkoba jenis sabu-sabu.
Wanita berhijab ini merupakan warga Handel Salentak, Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas itu, diamankan di kediamannya usai anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya menyita 5 paket yang diduga kuat narkoba jenis sabu dengan berat kotor 4,58 gram. Barang haram tersebut disita dari tangan SR (37) di Jalan Dr. Murjani, Gang Rahayu, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kamis malam (11/1/2024).
Seorang pria berinisial T(27) warga Banyuates Kabupaten Sampang, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO - Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan peredaran narkoba Jalan Lintas Kalimantan, Wilayah Kabupaten Lamandau, Rabu 25 Oktober 2023.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan bahwa pihaknya kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota setempat, Selasa, (31/10/2023).