Seorang pria berinisial MZ (25) tak berkutik saat diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya. Ia ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
Musisi Fariz RM atau Fariz Roestam Moenaf, kembali berurusan dengan hukum. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkapnya terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Tergiur uang puluhan juta, terdakwa Sandi alis Otong dan Muhammad Reza Fahlevi Lubis nekat jadi kurir sabu. Baru-baru ini, mereka mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Seorang pemuda berusia 26 tahun dengan inisial RJ diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya akibat tertangkap tangan membawa paket diduga narkotika jenis sabu. Hal tersebut disampaikan Kapolresta, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno, Minggu (9/2/2025) kemarin.
Seorang pria berinisial LI (39) warga Jalan Virgo Kota Palangka Raya harus diamankan pihak polisi karena kedapatan memiliki dan menyimpan empat paket diduga narkotika jenis sabu seberat 3 gram.
Seorang pria berinisial MS (30) diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya atas satu paket narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 2,55 gram pada Selasa (14/1/2025).
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menggulung seorang pria berinisial L (56) yang kedapatan memiliki 3,91 gram sabu pada Sabtu (4/1/2025) lalu.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap seorang pria berinisial SM atas kepemilikkan sabu 100,6 gram. SM diamankan phak BNNP di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Senin (16/12/2024) lalu.
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik akhirnya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan penjara) kepada Yahyad, terdakwa kasus peredaran narkotika.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dalam dua kasus terpisah, polisi berhasil menyita 7,708,44 gram atau 7,7 kg sabu. Pengungkapan ini pun diumumkan dalam press release di Mapolres Lamandau, Kamis (5/12/2024).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kalteng.
Seorang kakek berinisial TG (58) ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di Wisma D’Jor, Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, pada Minggu (17/11/2024) dini hari.
Komplotan pengedar sabu yang biasa beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim) baru-baru ini dibekuk oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di Kota Palangka Raya, Rabu (13/11/2024) malam.
Empat orang diduga jaringan pengedar sabu di Tabalong berhasil diamankan Satnarkoba Polres Tabalong. Mereka terdiri dari tiga pria berinisial MA (22), AK (28) dan WA (25) warga Desa Banua Rantau, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong.
Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial MAPT (23) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,62 gram.
Jajaran Polres Kotim, Polda Kalteng berhasil mengamankan 8 pelaku kasus penyalahgunaan narkoba. Tak tanggung-tanggung, barang bukti berupa sabu yang disita sejumlah 619,02 gram.
Satresnarkoba Polres Seruyan tidak main-main dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Sebagai bentuk keseriusan, pihak kepolisian baru-baru ini memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,13 gram.
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) membongkar jaringan gembong narkotika internasional Fredy Pratama. Jaringan itu menyelundupkan 70,76 kilogram sabu-sabu ke Banjarmasin.
Terdakwa Indra Mulyadi, kurir yang sekaligus sebagai pengedar sabu lintas provinsi mulai menjalani sidang di pengadilan Negeri Nanga Bulik, beberapa hari lalu.
Tim patroli gabungan Polres Lamandau jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan satu tersangka berinisial (W) di wilayah Kabupaten Lamandau.
Pasangan suami istri, Sudirman dan Rina Lisnawati harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau.
Keduanya divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Polres Lamandau kembali dikabarkan menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu dengan jumlah cukup besar. Bahkan informasi yang beredar jumlahnya lebih besar dibanding pengungkapan di bulan Mei lalu, yakni sebanyak 33 kilogram.
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Djoko Poerwanto mengapresiasi Polres Lamandau yang kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan jumlah lebih besar dari yang sebelumnya.
Tiga pria asal Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, ditangkap Satresnarkoba Polres Batola, Sabtu (14/9/2024). Ketiganya terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Semula polisi menangkap pria berinisial HS (39) dengan barang bukti sepaket sabu dengan berat bersih 1,12 gram yang disembunyikan di dalam tas selempang miliknya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau telah menerima pelimpahan perkara dari dua tersangka kasus narkotika beserta barang bukti dari penyidik Satresnarkoba Polres Lamandau.
Tersangka yang dilimpahkan, inisial HM dan YL merupakan warga, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 33,6 Kilogram (Kg).
Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial FB (32) yang kini menjadi tersangka dalam kasus pencurian uang sebesar Rp4.100.000. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan berjudi online (judol).
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap lima orang pelaku yang menguasai 151,59 gram sabu. Kelima pelaku, termasuk seorang pria berinisial FR, ditangkap dalam operasi yang digelar oleh BNNP Kalteng.
Pria berinisial YS (39) warga Jalan Merdeka Adonis, Kota Palangkaraya terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Jajaran Polres Barito Selatan musnahkan barang bukti sabu seberat 55,35 gram hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika kurung waktu 3 bulan Mei-Juli 2024 di aula Polres Lama Jalan Tugu Buntok, Senin (15/7).
Satresnarkoba Polres Seruyan kembali memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan atau disita dari tangan dua orang tersangka tindak pidana narkotika yaitu pria berinisial MS dan AN.
Satresnarkoba Polres Seruyan kembali memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu, yang berhasil diamankan dari dua orang tersangka tindak pidana narkotika yang ditangani.
Seorang pria berinisial M (35), warga Jalan Rindang Banua Kota Palangkaraya terpaksa harus berurusan dengan hokum. Hal itu karena dirinya kedapatan memiliki dan menyimpan 25 paket narkotika jenis sabu di dalam mesin capit boneka.
Nasib apes menimpa YL (27), ibu muda warga Desa Tabat, Labuan Amas Utara. Pada Jumat (14/6/2024) malam, polisi menggerebek rumahnya dan menemukan 45 paket sabu siap edar.
Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika berinisial D (42). Warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan ini, diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Ketua Umum Perguruan Silat Kuntau Tradisional Jahawen Berantai Brama Jaya menyoroti kasus oknum anggota polisi di Kalteng yang diduga memiliki narkoba jenis sabu kurang lebih 80 gram.
Oknum anggota Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial FA berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya mengamankan seorang pria berinsial EP (27) atas kepemilikan 10 paket sabu di di Jalan Dr. Murjani Gang Hijrah, Kota Palangkaraya, Kamis (30/5/2024).
Seorang pria di Lamandau Mahmuda alias Amud harus merasakan dinginnya sel penjara setelah menerima pidana hukuman penjara selama 9 Tahun. Bukan tanpa alasan, karena dia tertangkap tangan saat menjadi kurir pengantar narkoba jenis sabu.
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO - Keberhasilan Kepolisian Resort (Polres) Lamandau dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya, patut diapresiasi.
KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO - Seorang pria berinisial BA berusia 26 tahun ini tidak bisa berbuat banyak setelah berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Seruyan lantaran memiliki barang bukti narkotika jenis ganja yang di order dari luar pulau Kalimantan.
Aksi pencurian uang dilakukan pelaku berinsial A (22). Dia diketahui melakukan pencurian uang di tempat tinggalnya menumpang di Jalan Hiu Putih 22, Gang Dorang 2, Kota Palangkaraya, Rabu sore, (22/5/2024).
Polres Lamandau jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap lima orang kurir narkotika jenis sabu, dengan barang bukti (BB) sabu sebanyak 33 Kg lebih atau senilai dengan Rp66 miliar. Barang haram tersebut langsung dimusnahkan Kapolda Kalteng Irjen Drs Djoko Poerwanto berserta jajaran dengan cara dibakar.
Berkat kerja keras personel, Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran Narkotika seberat 33 kilogram jenis sabu, jaringan besar lintas Kalimantan, di wilayah Hukum Polres Lamandau.
Peredaran narkoba jenis sabu di Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau terbilang berjalan dengan masif . Pengedar bahkan ada sampai mendatangi target berkali-kali agar mau mengkonsumsi sabu, hingga akhirnya menjadi kurir sabu.
Tim Patroli Perintis Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah menggagalkan peredaran satu paket sabu di Jalan Rindang Banua, Kota Palangkaraya, Minggu, (28/4/2024).
Sebelas pemuda yang diamankan di Gedung Polisi Istimewa Polrestabes Surabaya harus menjalani tes urin dan didata oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Sebelas pria ini merupakan tersangka yang diamankan di salah satu rumah yang menjadi warung penyedia sabu-sabu (SS) di Jalan Kunti, Semampir, Surabaya.
Apes dialami AN (33) atau dikenal nama Novi Mandak. Akibat ulahnya membawa paket narkotika jenis sabu-sabu, Novi akhirnya berakhir di sel tahanan Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Sebelumnya, AN tengah berkendara di Jalan Kuripan, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Senin (1/4/2024) sekitar pukul 16.15 Wita.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar press release peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 86 gram dari dua tersangka di Kantor BNNP, Selasa (26/3/2024) sore. Kedua tersangka berseragam oranye yang dikawal petugas dengan senjata api itu, tertunduk lesu ketika memasuki ruang press release.
Pasangan suami istri (pasutri) inisial S dan R warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau ditangkap aparat penegak hukum karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Selama kurun waktu dua bulan, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil menyita barang bukti sabu seberat 287,48 gram atau 2,8 ons. Hal itu diungkapkan dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, Rabu (6/3/2024) siang.
Satresnarkoba Polres Seruyan kembali memusnahkan barang bukti (Barbuk) sitaan dari tiga orang tersangka tindak pindana narkotika jenis sabu-sabu. Pemusnahan barbuk dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Triyanto mewakili Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto, Senin (4/3) kemarin.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menggelar press release pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 409,04 gram.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat 100,1 gram. Pemusnahan barang haram yang disita dari pelaku pengedar berinisial LM itu, dilaksanakan di Kantor BNNP Kalimantan Tengah, Jalan Tangkasiang 12, Kota Palangkaraya, Jumat (16/2/2024).
Meski terus diberangus, masih saja peredaran narkotika di Kalsel marak. Seakan tak ada habisnya. Terbaru, Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat 7,3 kilogram, serta 5 ribu pil ekstasi pada Sabtu (3/2) lalu.
Toto (43) seorang sopir travel, warga Desa Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah itu, harus berurusan dengan polisi. Dia nekat membawa narkotika jenis sabu sebanyak 0,45 gram.
Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau, menangkap kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka Dian (33), warga Desa Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Dia tertangkap tangan ingin mengedarkan barang haram tersebut, ke wilayah Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit.
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terbukti melakukan bisnis penjualan narkoba. Alhasil, kini dia harus berurusan dengan polisi akibat aktivitas terlarangnya itu. Ya, Koneng (46) oknum ASN tersebut, kini telah ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau.
KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO - Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 50,36 gram yang berhasil diamankan dari lima kasus yang telah berhasil diungkapkan.
Satresnarkoba Polres Seruyan, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Seruyan. Tidak tanggung-tanggung, tangkapan dari Desember 2023 hingga Januari 2024 ini sedikitnya ada 50,36 gram barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan.
Seorang tukang pijat, Salasiah diringkus karena mengedar narkotika jenis sabu-sabu. Perempuan 52 tahun itu tinggal di Jalan Kelayan B Gang Gembira, Banjarmasin Selatan. Salasiah diciduk polisi dari rumahnya pada Selasa (16/1) sore.
Seorang warga Rindang Banua, Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya, berinisial J (51) ini terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Seorang wanita berusia 36 berinisial WA, harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kapuas lantaran memiliki barang haram narkoba jenis sabu-sabu.
Wanita berhijab ini merupakan warga Handel Salentak, Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas itu, diamankan di kediamannya usai anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya menyita 5 paket yang diduga kuat narkoba jenis sabu dengan berat kotor 4,58 gram. Barang haram tersebut disita dari tangan SR (37) di Jalan Dr. Murjani, Gang Rahayu, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kamis malam (11/1/2024).
Seorang pria berinisial T(27) warga Banyuates Kabupaten Sampang, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO - Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan peredaran narkoba Jalan Lintas Kalimantan, Wilayah Kabupaten Lamandau, Rabu 25 Oktober 2023.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan bahwa pihaknya kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota setempat, Selasa, (31/10/2023).
Seorang pria berinisial Y ini tidak bisa berbuat banyak setelah tertangkap tangan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan. Pria tersebut ditangkap lantaran membawa barang haram narkotika yang diduga jenis sabu dan ganja di Jalan Antang Patahu depan Pos 2 PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Minggu (15/10) lalu.
Seorang pengedar berinisial RD (44) ditangkap jajaran Polres Pamukan Utara, Kotabaru karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan memiliki senjata api.
Awal ceritanya, Polsek Pamukan Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa RD sering melakukan transaksi sabu di wilayah hukumnya.
Mendapatkan informasi tersebut, jajaran di Polsek langsung melakukan penyelidikan. Pelaku yang sudah diintai, langsung ditangkap.
Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, AKP Aji Suseno, S.H. mengungkapkan seorang pria berinisial YK tak berkutik ketika digelandang oleh aparat kepolisian akibat tertangkap tangan menyimpan sebuah paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (19/9).
Masyarakat perlu lebih waspada terhadap peredaran Narkotika di lingkungan warga, termasuk lingkungan sekolah. Karena dalam salah satu persidangan terungkap jika halte bus di depan sekolah kerap dijadikan titik poin pertemuan antara pengedar dengan pembeli sabu.
Polres Seruyan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres setempat. Salah satunya dengan memusnahkan barang bukti (barbuk) yang diamankan dari dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (22/8).
Aparat penegak hukum terus bertindak dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Begitu pun yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rakumpit, Polresta Palangkaraya.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba AKP Aji Suseno mengungkapkan barang bukti berupa 300 gram sabu, yang diamankan terhadap AB. Hasil temuan Satlantas Polresta Palangkaraya di Jalan Tjilik Riwut Km. 38 Kota Palangkaraya pada Minggu (23/7) lalu.
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangkaraya meringkus lima tersangka pengedar sabu dengan total barang bukti 21 paket sabu dengan berat kurang lebih 730,16 gram.
Kepala Polresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa melalui Wakil Kepala Polresta AKBP Andiyatna mengatakan, lima tersangka itu berhasil diringkus pada tanggal 13 - 14 Juli 2023 dengan 4 kasus tindak pidana narkotika.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangkaraya menemukan 5 paket berisikan serbuk kristal. Temuan ini saat petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku inisial ES (35) di Jalan Mahir Mahar Km 2,5 Kelurahan Sabaru.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. seorang tersangka berinisial MS (33) diringkus di kediamannya di barak. Polisi sita 10 paket sabu siap edar.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto menyampaikan, pemusnahan 368 gram sabu ini adalah hasil pengungkapan dari dua kasus dan dua jaringan pengedar yang berbeda.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan tersangka bandar narkoba berinisial AR yang ditangkap di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan merupakan residivis tindak pidana narkotika.
Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kalteng bersama Bidang pemberantasan, dan jajaran hingga sepanjang tahun 2022, telah berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 28 tersangka.
Sedikitnya 0,75 Gram barang bukti narkotika diduga jenis sabu milik ibu rumah tangga (IRT) berinisial LL (41), tersangka kasus narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Seruyan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan deterjen di Mapolres Seruyan, Selasa (8/11).
Ditresnarkoba dan enam polres jajaran Polda Kalteng memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7,1 kilogram dan 12,87 gram tembakau gorila. Pemusnahan dilangsungkan di Mapolda Kalteng, Jumat (22/4) kemarin.
Narkoba golongan I jenis kristal putih sabu seberat 497, 37 dan extacy sebanyak 17 butir dimusnahkan ke dalam larutan detergen. Pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut dilakukan Polres Bartim setelah berhasil menggagalkan peredarannya masuk ke Kabupaten Bartim.
Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan oknum Ibu Rumah Tangga (IRT) atas kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka IK (38) ditangkap di rumahnya Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Senin (4/4/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat patroli guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Palangka Raya, tim PPRC (Patroli Presisi Reaksi Cepat), menemukan dua orang pemuda pengendara motor yang mencurigakan, Sabtu (26/2/2022) sekira pukul 00.20 WIB.