32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Polisi Musnahkan Sabu Senilai Rp1, 2 Miliar Milik Pengedar Lintas Provinsi

TAMIANG LAYANG,PROKALTENG.CO – Narkoba golongan I jenis kristal putih sabu seberat 497, 37 dan extacy sebanyak 17 butir dimusnahkan ke dalam larutan detergen. Pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut  dilakukan Polres Bartim setelah berhasil menggagalkan peredarannya masuk ke Kabupaten Bartim.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra mengungkapkan, pemusnahan barang bukti itu adalah hasil pengungkapan Satresnarkoba dari tangan tersangka pemuda berinisial I (23).

“Tersangka ditangkap dikediaman RT 01 Desa Putai Kecamatan Dusun Tengah Rabu (30/4),” ungkap kapolres, dalam press release, kemarin.

Tersangka I diduga masih menjadi satu jaringan pengedar lintas provinsi yang berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Bartim terlebih dahulu pada bulan Februari 2022 dengan tersangka YE alias HE (43) dan NI alias EM (26). Kristal putih dan extacy atau pil inex yang dimiliki hampir serupa dan terindikasi berasal dari Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Nekat! 2 Pemuda Ini Simpan 9,85 Gram Sabu, Kini Masuk Penjara

“Meski barang haram tersebut, dibawa dari Kotim dari pengakuan tetapi ada kaitannya dengan pengungkapan kasus sebelumnya, dan rencana tersangka memang akan dipasarkan di wilayah sekitar sampai kabupaten lain di DAS Barito,” sebut kapolres.

Pria berpangkat melati dua tersebut menambahkan, penangkapan kepada tersangka I berkat informasi masyarakat dan penyelidikan polisi. Dari hasil penggeledahan, sabu sebanyak lima kantong besar dan belasan extacy itu disembunyikan di dalam dua boneka besar.

“Jika diuangkan sabu dan extcy tersebut bernilai miliaran atau diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar,” pungkas kapolres.

Pemusnahan barang bukti kasus kejahatan narkotika itu dipimpin oleh Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra, didampingi Kasat Resnarkoba

Baca Juga :  DJ Chantal Dewi Ditangkap Polisi

AKP Sanip, Perwakilan Kejari Barito Timur, Pengadilan Negeri Tamiang Layang, serta disaksikan langsung tersangka I (23).

Barang bukti  dimusnahkan dengan cara diblender yang sebelumnya dimasukan ke dalam wadah plastik berisi air, dicampur  cairan pembersih lantai atau karbol. Kemudian dibuang ke selokan. (log/kpg/hnd)

TAMIANG LAYANG,PROKALTENG.CO – Narkoba golongan I jenis kristal putih sabu seberat 497, 37 dan extacy sebanyak 17 butir dimusnahkan ke dalam larutan detergen. Pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut  dilakukan Polres Bartim setelah berhasil menggagalkan peredarannya masuk ke Kabupaten Bartim.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra mengungkapkan, pemusnahan barang bukti itu adalah hasil pengungkapan Satresnarkoba dari tangan tersangka pemuda berinisial I (23).

“Tersangka ditangkap dikediaman RT 01 Desa Putai Kecamatan Dusun Tengah Rabu (30/4),” ungkap kapolres, dalam press release, kemarin.

Tersangka I diduga masih menjadi satu jaringan pengedar lintas provinsi yang berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Bartim terlebih dahulu pada bulan Februari 2022 dengan tersangka YE alias HE (43) dan NI alias EM (26). Kristal putih dan extacy atau pil inex yang dimiliki hampir serupa dan terindikasi berasal dari Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Nekat! 2 Pemuda Ini Simpan 9,85 Gram Sabu, Kini Masuk Penjara

“Meski barang haram tersebut, dibawa dari Kotim dari pengakuan tetapi ada kaitannya dengan pengungkapan kasus sebelumnya, dan rencana tersangka memang akan dipasarkan di wilayah sekitar sampai kabupaten lain di DAS Barito,” sebut kapolres.

Pria berpangkat melati dua tersebut menambahkan, penangkapan kepada tersangka I berkat informasi masyarakat dan penyelidikan polisi. Dari hasil penggeledahan, sabu sebanyak lima kantong besar dan belasan extacy itu disembunyikan di dalam dua boneka besar.

“Jika diuangkan sabu dan extcy tersebut bernilai miliaran atau diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar,” pungkas kapolres.

Pemusnahan barang bukti kasus kejahatan narkotika itu dipimpin oleh Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra, didampingi Kasat Resnarkoba

Baca Juga :  DJ Chantal Dewi Ditangkap Polisi

AKP Sanip, Perwakilan Kejari Barito Timur, Pengadilan Negeri Tamiang Layang, serta disaksikan langsung tersangka I (23).

Barang bukti  dimusnahkan dengan cara diblender yang sebelumnya dimasukan ke dalam wadah plastik berisi air, dicampur  cairan pembersih lantai atau karbol. Kemudian dibuang ke selokan. (log/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru