PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Palangka Raya masuk dalam tiga kabupaten/kota di Indonesia yang diajukan menjadi kota percontohan antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan daerah.
Itu disampaikan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin usai Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kamis (13/8).
Rakor tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan di daerah.
Kegiatan tersebut membahas sejumlah aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama terkait perencanaan, penganggaran hingga pengadaan barang dan jasa.
Penguatan pada setiap tahapan tersebut dinilai penting agar proses pemerintahan berjalan sesuai mekanisme dan memberikan dampak bagi masyarakat.
Fairid mengatakan, rakor tersebut merupakan bagian dari langkah bersama dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi di daerah.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sendiri telah menjalani observasi dan pembinaan dari KPK sejak tahun sebelumnya.
“Kami sebenarnya sudah diobservasi dari tahun yang lalu. Dari hasil itu kemudian Palangka Raya menjadi salah satu dari tiga kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang diajukan untuk menjadi kota percontohan antikorupsi,” ujar Fairid.
Ia menjelaskan, status sebagai daerah yang diajukan menjadi kota percontohan antikorupsi menunjukkan bahwa Palangka Raya telah memenuhi standar awal yang ditetapkan KPK.
Namun, hal tersebut bukan berarti tata kelola pemerintahan telah sepenuhnya sempurna.
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Palangka Raya masuk dalam tiga kabupaten/kota di Indonesia yang diajukan menjadi kota percontohan antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan daerah.
Itu disampaikan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin usai Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kamis (13/8).
Rakor tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan di daerah.
Kegiatan tersebut membahas sejumlah aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama terkait perencanaan, penganggaran hingga pengadaan barang dan jasa.
Penguatan pada setiap tahapan tersebut dinilai penting agar proses pemerintahan berjalan sesuai mekanisme dan memberikan dampak bagi masyarakat.
Fairid mengatakan, rakor tersebut merupakan bagian dari langkah bersama dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi di daerah.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sendiri telah menjalani observasi dan pembinaan dari KPK sejak tahun sebelumnya.
“Kami sebenarnya sudah diobservasi dari tahun yang lalu. Dari hasil itu kemudian Palangka Raya menjadi salah satu dari tiga kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang diajukan untuk menjadi kota percontohan antikorupsi,” ujar Fairid.
Ia menjelaskan, status sebagai daerah yang diajukan menjadi kota percontohan antikorupsi menunjukkan bahwa Palangka Raya telah memenuhi standar awal yang ditetapkan KPK.
Namun, hal tersebut bukan berarti tata kelola pemerintahan telah sepenuhnya sempurna.