30.6 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Nekat! 2 Pemuda Ini Simpan 9,85 Gram Sabu, Kini Masuk Penjara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Pengaruh berat narkoba sangatlah berbahaya, tidak hanya membuat kecanduan namun juga bisa berhalusinasi hingga mengantarkan dua orang pemuda berinisial MA (33) dan RA (28) mendekam dibalik jeruji besi lantaran nekat menyimpan dua paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,85 gram.

Kedua pemuda ini dibekuk oleh tim dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada Rabu (15/6/2022), di sekitaran Jalan Morist Ismail Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pihaknya membekuk MA dan RA berdasarkan informasi dari masyarakat, dan telah menggelar sejumlah rangkaian penyelidikan di TKP dalam beberapa waktu.

“Setelah dipastikan kebenaran informasi yang diterima, kami langsung mengepung lokasi pelaku untuk memberikan tindakan tegas” ucapnya, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga :  Salip Mobil, Honda Beat Justru Tabrakan dengan Daihatsu Terios

Dari hasil penangkapan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pelaku bersama barang bukti berupa 2 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,85 gram, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.

“Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo psal 132 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya. (yud)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Pengaruh berat narkoba sangatlah berbahaya, tidak hanya membuat kecanduan namun juga bisa berhalusinasi hingga mengantarkan dua orang pemuda berinisial MA (33) dan RA (28) mendekam dibalik jeruji besi lantaran nekat menyimpan dua paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,85 gram.

Kedua pemuda ini dibekuk oleh tim dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada Rabu (15/6/2022), di sekitaran Jalan Morist Ismail Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pihaknya membekuk MA dan RA berdasarkan informasi dari masyarakat, dan telah menggelar sejumlah rangkaian penyelidikan di TKP dalam beberapa waktu.

“Setelah dipastikan kebenaran informasi yang diterima, kami langsung mengepung lokasi pelaku untuk memberikan tindakan tegas” ucapnya, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga :  Salip Mobil, Honda Beat Justru Tabrakan dengan Daihatsu Terios

Dari hasil penangkapan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pelaku bersama barang bukti berupa 2 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,85 gram, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.

“Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo psal 132 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya. (yud)

Terpopuler

Artikel Terbaru