32.8 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Bocah di Buntok Jadi Korban Tabrak Lari, Terseret Hingga 10 Meter

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Nasib nahas dialami seorang anak perempuan di Buntok, Kabupaten Barito Selatan. Anak bernama Pelsyha Oktavia Putri menjadi korban tabrak lari saat bermain di tepi Jalan Kaladan, Senin (18/4/2022) lalu.

Korban sempat terseret sekitar 10 meter di jalanan ketika ditabrak sebuah sepeda motor. Akibatnya, korban meregang nyawa.

Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, melalui Kasatlantas IPTU Aries Gunawan mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.26 WIB.

Kejadian berawal ketika sebuah sepeda motor Honda Supra X warna hitam silver dengan nomor polisi KH 3352 E yang dikendarai oleh Rizal Nur Irawan melaju di Jalan Kaladan dari arah Jalan H. Indar.

Sesampainya di tempat kejadian, korban yang sedang bermain di bahu jalan di depan warung milik Babai, secara tiba-tiba menyeberang jalan.

Baca Juga :  Gagal Ngantar Pesanan Sabu, Lamsiah Malah Jadi Penghuni Penjara

Karena jarak yang sudah terlalu dekat, pengendara motor tak sempat lagi menghindar dan korban pun menghantam bagian depan kendaraan.

Mirisnya, mengetahui kendaraanya menabrak seorang anak, Rizal Nur Irawan bukannya berhenti dan memberikan pertolongan. Dia justru langsung tancap gas meninggalkan lokasi kejadian. Meskipun saat itu korban ikut terseret di sepeda motor.

“Korban sempat terseret sekitar kurang lebih sepuluh meter, lalu tergeletak di aspal (jalan) sebelah kiri,” kata Kasatlantas melalui rilis resminya, Kamis (21/4/2022).

Akibat luka parah yang dialami, korban tidak sadarkan diri dan menjalani perawatan di RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok dan sempat dirujuk ke RS Barabai, Kalimantan Selatan pada Senin (18/4/2022) malam.

Baca Juga :  Di Barsel Tingkat Kelulusan Pembuatan SIM Tinggi

Namun malang, setelah menjalani penanganan medis di RS Barabai, pada Rabu (20/4/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB, korban akhirnya meninggal dunia.

Polisi yang kemudian melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengamankan pelaku tabrak lari dan saat ini sudah diamankan di Polres Barsel. Rizal Nur Irawan bakal dijerat dengan Pasal 310 (4) dan 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (nto/hnd)

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Nasib nahas dialami seorang anak perempuan di Buntok, Kabupaten Barito Selatan. Anak bernama Pelsyha Oktavia Putri menjadi korban tabrak lari saat bermain di tepi Jalan Kaladan, Senin (18/4/2022) lalu.

Korban sempat terseret sekitar 10 meter di jalanan ketika ditabrak sebuah sepeda motor. Akibatnya, korban meregang nyawa.

Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, melalui Kasatlantas IPTU Aries Gunawan mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.26 WIB.

Kejadian berawal ketika sebuah sepeda motor Honda Supra X warna hitam silver dengan nomor polisi KH 3352 E yang dikendarai oleh Rizal Nur Irawan melaju di Jalan Kaladan dari arah Jalan H. Indar.

Sesampainya di tempat kejadian, korban yang sedang bermain di bahu jalan di depan warung milik Babai, secara tiba-tiba menyeberang jalan.

Baca Juga :  Gagal Ngantar Pesanan Sabu, Lamsiah Malah Jadi Penghuni Penjara

Karena jarak yang sudah terlalu dekat, pengendara motor tak sempat lagi menghindar dan korban pun menghantam bagian depan kendaraan.

Mirisnya, mengetahui kendaraanya menabrak seorang anak, Rizal Nur Irawan bukannya berhenti dan memberikan pertolongan. Dia justru langsung tancap gas meninggalkan lokasi kejadian. Meskipun saat itu korban ikut terseret di sepeda motor.

“Korban sempat terseret sekitar kurang lebih sepuluh meter, lalu tergeletak di aspal (jalan) sebelah kiri,” kata Kasatlantas melalui rilis resminya, Kamis (21/4/2022).

Akibat luka parah yang dialami, korban tidak sadarkan diri dan menjalani perawatan di RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok dan sempat dirujuk ke RS Barabai, Kalimantan Selatan pada Senin (18/4/2022) malam.

Baca Juga :  Di Barsel Tingkat Kelulusan Pembuatan SIM Tinggi

Namun malang, setelah menjalani penanganan medis di RS Barabai, pada Rabu (20/4/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB, korban akhirnya meninggal dunia.

Polisi yang kemudian melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengamankan pelaku tabrak lari dan saat ini sudah diamankan di Polres Barsel. Rizal Nur Irawan bakal dijerat dengan Pasal 310 (4) dan 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (nto/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru