26.9 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Gagal Ngantar Pesanan Sabu, Lamsiah Malah Jadi Penghuni Penjara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang wanita bernama Lamsiah akhirnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 milliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia menjadi terdakwa dalam kasus penyalahganaan Narkotika.

“Menyatakan terdakwa Lamsiah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan  untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 8 tahun penjara dengan denda 1 milliar, apabila tidak membayar denda, maka diganti dengan 1 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Alfon, membacakan putusannya dalam sidang, Senin (22/11/2021).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang terdakwa terima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 9 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara.

Setelah dibacakan putusan, terdakwa menerima hasil vonis yang disampaikan oleh majelis hakim tersebut. Kemudian JPU pun menyepakati hasil dari putusan majelis hakim tersebut.

Lamsiah didakwa bermula awalnya saksi Evan Nataliady bersama dengan saksi Gandik  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada terdakwa yang akan membawa narkotika jenis sabu di seputaran Jalan Morist Ismail III Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Cabuli Wanita Keterbelakangan Mental, Pria Ini Dijerat Pasal 286 KUHP

Setelah saksi serta tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan pemantauan disekitaran Jalan tersebut dan di berdasarkan ciri-ciri yang telah di informasikan warga masyarakat dinyatakan cukup, maka saksi serta tim Ditresnarkoba Polda Kalteng segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Kamis (12/8/2021)  sekira pukul 06.00 Wib di pinggir Jalan Morist Ismail III, Palangka Raya.

Dari tangan terdakwa ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu di dalam dompet kecil berwarna coklat yang yang diletakan di dalam 1 buah tas merek Charles and Keith berwarna hijau lumut yang digantungkan di pundak terdakwa serta 1 buah handphone merek Realme warna hitam yang sedang di genggaman terdakwa yang semua  barang bukti tersebut adalah milik terdakwa . Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Kemudian Rabu, 11 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa berangkat dari  Palangka Raya menuju Banjarmasin bersama dengan Miad dan Puadi  menggunakan mobil sewaan untuk menjemput Suharni yang juga terdakwa, ke Banjarmasin.

Sekira pukul 18.30 Wita, terdakwa tiba di Banjarmasin dan langsung menuju terminal Handil Bhakti untuk menunggu Suharni. Sekira 30 menit kemudian, Suharni telah tiba di terminal Handil Bhakti dan terdakwa memasukkan barang-barang Suharni yaitu tas pakaian, beras dan ikan kering maupun peralatan dapur.

Baca Juga :  Polres Kobar Tangkap 8 Tersangka dan 358,56 Gram Sabu

Kemudian sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa berempat berangkat menuju Palangka Raya dan tiba di Palangka Raya sekira pukul 23.00 Wib di barak nomor 3 di Jalan Morist Ismail III Palangka Raya.

Setibanya di barak tersebut, terdakwa melihat Suharni atau disapa Mak Haji membagikan paketan sabu tersebut kepada Mi’ad dan  Puadi. Setelah itu pada Kamis sekira pukul 00.24 WIB terdakwa pamit kepada Suharni untuk pulang kerumah kakak angkat terdakwa di Jalan Sakan, Palangka Raya untuk beristirahat. Sedangkan Mi’ad dan Puadi pulang ke rumah masing-masing.

Pada Kamis sekira pukul 05.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah  kakak angkat terdakwa menuju Jalan Morist Ismail III menggunakan ojek untuk menemui teman terdakwa yang bernama Ifit, untuk berangkat ke daerah Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas dengan membawa 5 paket narkotika jenis sabu yang terdakwa letakan di dalam tas selempang.

Pada saat menunggu Ifit, terdakwa digerebek anggota Ditresnarkoba yang menemukan barang bukti berupa 5  paket narkotika jenis sabu, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 Buah tas selempang merek Charles and Keith warna hijau lumut dan 1 buah handphone merek Realme warna hitam, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda kalteng pada saat itu.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang wanita bernama Lamsiah akhirnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 milliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia menjadi terdakwa dalam kasus penyalahganaan Narkotika.

“Menyatakan terdakwa Lamsiah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan  untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 8 tahun penjara dengan denda 1 milliar, apabila tidak membayar denda, maka diganti dengan 1 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Alfon, membacakan putusannya dalam sidang, Senin (22/11/2021).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang terdakwa terima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 9 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara.

Setelah dibacakan putusan, terdakwa menerima hasil vonis yang disampaikan oleh majelis hakim tersebut. Kemudian JPU pun menyepakati hasil dari putusan majelis hakim tersebut.

Lamsiah didakwa bermula awalnya saksi Evan Nataliady bersama dengan saksi Gandik  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada terdakwa yang akan membawa narkotika jenis sabu di seputaran Jalan Morist Ismail III Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Cabuli Wanita Keterbelakangan Mental, Pria Ini Dijerat Pasal 286 KUHP

Setelah saksi serta tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan pemantauan disekitaran Jalan tersebut dan di berdasarkan ciri-ciri yang telah di informasikan warga masyarakat dinyatakan cukup, maka saksi serta tim Ditresnarkoba Polda Kalteng segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Kamis (12/8/2021)  sekira pukul 06.00 Wib di pinggir Jalan Morist Ismail III, Palangka Raya.

Dari tangan terdakwa ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu di dalam dompet kecil berwarna coklat yang yang diletakan di dalam 1 buah tas merek Charles and Keith berwarna hijau lumut yang digantungkan di pundak terdakwa serta 1 buah handphone merek Realme warna hitam yang sedang di genggaman terdakwa yang semua  barang bukti tersebut adalah milik terdakwa . Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Kemudian Rabu, 11 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa berangkat dari  Palangka Raya menuju Banjarmasin bersama dengan Miad dan Puadi  menggunakan mobil sewaan untuk menjemput Suharni yang juga terdakwa, ke Banjarmasin.

Sekira pukul 18.30 Wita, terdakwa tiba di Banjarmasin dan langsung menuju terminal Handil Bhakti untuk menunggu Suharni. Sekira 30 menit kemudian, Suharni telah tiba di terminal Handil Bhakti dan terdakwa memasukkan barang-barang Suharni yaitu tas pakaian, beras dan ikan kering maupun peralatan dapur.

Baca Juga :  Polres Kobar Tangkap 8 Tersangka dan 358,56 Gram Sabu

Kemudian sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa berempat berangkat menuju Palangka Raya dan tiba di Palangka Raya sekira pukul 23.00 Wib di barak nomor 3 di Jalan Morist Ismail III Palangka Raya.

Setibanya di barak tersebut, terdakwa melihat Suharni atau disapa Mak Haji membagikan paketan sabu tersebut kepada Mi’ad dan  Puadi. Setelah itu pada Kamis sekira pukul 00.24 WIB terdakwa pamit kepada Suharni untuk pulang kerumah kakak angkat terdakwa di Jalan Sakan, Palangka Raya untuk beristirahat. Sedangkan Mi’ad dan Puadi pulang ke rumah masing-masing.

Pada Kamis sekira pukul 05.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah  kakak angkat terdakwa menuju Jalan Morist Ismail III menggunakan ojek untuk menemui teman terdakwa yang bernama Ifit, untuk berangkat ke daerah Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas dengan membawa 5 paket narkotika jenis sabu yang terdakwa letakan di dalam tas selempang.

Pada saat menunggu Ifit, terdakwa digerebek anggota Ditresnarkoba yang menemukan barang bukti berupa 5  paket narkotika jenis sabu, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 Buah tas selempang merek Charles and Keith warna hijau lumut dan 1 buah handphone merek Realme warna hitam, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda kalteng pada saat itu.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru