29.4 C
Jakarta
Sunday, October 6, 2024

Divonis 6 Tahun, Mak Haji Suharni Bakal Habiskan Masa Tua di Penjara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang perempuan berusia 65 tahun divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (22/11/2021). Nenek bernama Suharni itu dihukum karena terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

“Menyatakan terdakwa  Suharni terbukti bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Oleh karena itu , majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun penjara dengan denda Rp1 milliar, apabila tidak membayar denda, maka diganti dengan 1 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Alfon, membacakan putusannya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Suharni dengan hukuman 9 tahun penjara potong masa tahanan serta denda sebesar Rp1 miliarsubsidair 2 bulan penjara.

Baca Juga :  BNNP Kalteng Kalteng Amankan 1,1 Kilogram Lebih Sabu

Atas putusan itus, Suharni menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Hal yang sama juga disampaikan pihak JPU.

Sebelumnya, Suharni ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng pada 12 Agustus 2021 di baraknya, Jalan Morist Ismail III.

Awalnya, polisi menangkap seorang pelaku lain bernama Lamsiah dan menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu yang disimpan dalam sebuah dompet kecil warna coklat yang disimpan dalam 1 buah tas warna hijau merk Charles And Keith yang dipakai Lamsiah.

Kepada polisi, Lamsiah mengaku bahwa sabu miliknya didapat dari Suharni. Berbekal “nyanyian” Lamsiah tersebut, polisi kemudian langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap Suharni.

Dari penggeledahan di tempat Suharni, polisi menemukan barang bukti berupa 14 paket sabu yang dibalut dengan 1 buah kantong plastik warna hitam, 3 paket sabu di dalam dompet kecil warna hijau yang disimpan dalam karung beras yang ditemukan disamping tempat duduknya. Polisi juga mengamankan sebuah HP merk Nokia yang ditemukan di ruang tengah.

Baca Juga :  Aksinya Kepergok, Dua Maling di Palangka Raya Bonyok Dihajar Warga

Kepada polisi, Suharni pun mengaku bahwa sabu yang diamankan polisi dari tangannya itu diperoleh dari seseorang bernama Udin di Banjarmasin. Ia memperolehnya dengan harga Rp5 juta per paket.

Sabu yang dibeli Suharni tersebut, adalah pesanan Abdul Miad seberat 5 gram, serta pesanan Lamsiah dan Puadi sebanyak 25 paket.

Selain itu, Suharni juga dititipkan Udin untuk menjualkan sabu sebanyak 17  paket yang belum sempat terjual terdakwa ketika berhasil diamankan.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang perempuan berusia 65 tahun divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (22/11/2021). Nenek bernama Suharni itu dihukum karena terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

“Menyatakan terdakwa  Suharni terbukti bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Oleh karena itu , majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun penjara dengan denda Rp1 milliar, apabila tidak membayar denda, maka diganti dengan 1 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Alfon, membacakan putusannya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Suharni dengan hukuman 9 tahun penjara potong masa tahanan serta denda sebesar Rp1 miliarsubsidair 2 bulan penjara.

Baca Juga :  BNNP Kalteng Kalteng Amankan 1,1 Kilogram Lebih Sabu

Atas putusan itus, Suharni menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Hal yang sama juga disampaikan pihak JPU.

Sebelumnya, Suharni ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng pada 12 Agustus 2021 di baraknya, Jalan Morist Ismail III.

Awalnya, polisi menangkap seorang pelaku lain bernama Lamsiah dan menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu yang disimpan dalam sebuah dompet kecil warna coklat yang disimpan dalam 1 buah tas warna hijau merk Charles And Keith yang dipakai Lamsiah.

Kepada polisi, Lamsiah mengaku bahwa sabu miliknya didapat dari Suharni. Berbekal “nyanyian” Lamsiah tersebut, polisi kemudian langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap Suharni.

Dari penggeledahan di tempat Suharni, polisi menemukan barang bukti berupa 14 paket sabu yang dibalut dengan 1 buah kantong plastik warna hitam, 3 paket sabu di dalam dompet kecil warna hijau yang disimpan dalam karung beras yang ditemukan disamping tempat duduknya. Polisi juga mengamankan sebuah HP merk Nokia yang ditemukan di ruang tengah.

Baca Juga :  Aksinya Kepergok, Dua Maling di Palangka Raya Bonyok Dihajar Warga

Kepada polisi, Suharni pun mengaku bahwa sabu yang diamankan polisi dari tangannya itu diperoleh dari seseorang bernama Udin di Banjarmasin. Ia memperolehnya dengan harga Rp5 juta per paket.

Sabu yang dibeli Suharni tersebut, adalah pesanan Abdul Miad seberat 5 gram, serta pesanan Lamsiah dan Puadi sebanyak 25 paket.

Selain itu, Suharni juga dititipkan Udin untuk menjualkan sabu sebanyak 17  paket yang belum sempat terjual terdakwa ketika berhasil diamankan.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru