Sidang perkara narkotika di PN Nanga Bulik mengungkap terdakwa diduga menjadi kurir sabu seberat 198,44 gram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sampit.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menggelar pembuktian dalam persidangan perkara tindak pidana narkotika jaringan lintas provinsi di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Seorang pria berinisial A ditangkap terkait penyerangan anggota Satresnarkoba Polres Katingan, sementara bandar sabu berinisial BIO dan pelaku lainnya masih diburu aparat.
Kejari Lamandau menerima pelimpahan perkara narkotika dengan barang bukti 35,1 kilogram sabu dan 15.016 butir ekstasi yang diduga berasal dari jaringan peredaran lintas provinsi.
Kajari Lamandau Muh Yusuf Syahrir menegaskan para pelaku peredaran sabu lebih dari 10 kilogram yang diungkap Polres Lamandau akan menghadapi tuntutan hukum berat sesuai peran masing-masing dalam jaringan narkotika.
Polres Lamandau memusnahkan 10,5 kilogram sabu hasil pengungkapan empat kasus narkotika sepanjang April-Mei 2026 dengan tujuh tersangka yang diduga terkait jaringan internasional.
PN Nanga Bulik memvonis Imam Safi’i 15 tahun penjara setelah terbukti menjadi perantara jual beli sabu seberat 2 kilogram yang dibawa dari Pontianak menuju Sampit.
Petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya menggagalkan penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam ikat rambut pengunjung saat layanan kunjungan. Barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika yang menggunakan modus penyembunyian dalam bentuk cairan untuk rokok elektrik atau vape di sebuah apart
Terdakwa kasus peredaran sabu lintas provinsi dituntut 20 tahun penjara setelah terbukti menjadi perantara jual beli narkotika seberat lebih dari 1 kilogram di Kabupaten Lamandau.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) terus menguatkan strategi pencegahan narkotika melalui program pemberdayaan masyarakat di kawasan rawan narkotika sepanjang tahun 202
Kombes Pol Dedy Tabrani, resmi menakhodai BNN Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah untuk menghadirkan harapan baru bagi upaya pemberantasan narkotika di Bumi Tambun Bungai.
Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika melalui Tes Uri
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mura menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Daerah terkait Fasilitasi Pencegah
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng menindak tegas oknum personel kesatuannya berinisial VR (44) yang terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak De
Usai dituntut berat, terdakwa Masnuri meminta kepada hakim agar diberikan keringanan hukuman. Pasalnya ia mengaku hanya sebagai pemakai, dan bukan pengedar.
Penegakan hukum di Kalimantan Tengah mencatatkan sejarah baru dengan vonis mati terhadap Warso, kurir narkotika yang terlibat dalam peredaran sabu 50 kilogram, oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berencana membangun Rumah Sakit atau Loka Rehabilitasi Narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo hadir secara langsung dalam rapat pembahasan rencana pembangunan loka rehabilitasi narkotika di Provinsi Kalteng. Rapat digelar di Ruang Rapat Wagub, Lantai I Kantor Gubernur, Rabu (12/2/2025).
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap penyelundupan ganja seberat 105,25 gram dan mengamankan pelaku berinisial HTS di Kotawaringin Barat (Kobar).Â
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus peredaran sabu setelah tes urine di sebuah perusahaan di Kabupaten Kapuas menunjukkan hasil positif.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengungkap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIA Kota Palangka Raya.
Seorang pria berinisial ZI (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan di rumahnya, tepatnya di sebuah pondok samping rumah di Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.Â
Sebanyak 50 narapidana kasus narkotika dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan, Jumat (10/1).
Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim), berhasil mengungkap jaringan sabu yang selama ini meresahkan warga Tamiang Layang di Kecamatan Dusun Timur.
Sepanjang tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan jajaran mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dengan 23 orang tersangka dimana 8 kasus dengan 16 orang tersangka diantaranya 2 orang narapidana sudah dilakukan pemberkasan dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.
Indra Mulyadi, pria paruh baya, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Hukuman ini terkait tindak pidana narkotika yang melibatkan dirinya. Selain hukuman penjara, Indra juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.Â
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) membongkar jaringan gembong narkotika internasional Fredy Pratama. Jaringan itu menyelundupkan 70,76 kilogram sabu-sabu ke Banjarmasin.
Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau berhasil menangkap seorang pengedar narkotika berinisial RM (36) di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Kabupaten Lamandau.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial FD (36) atas kepemilikan sabu seberat 7,09 gram di kawasan Jalan Temanggung Tilung XIX pada Rabu (28/8/2024).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, terdakwa kasus narkotika Rustam Effendi dan Yadi menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika oleh R (34), yang terjadi di kawasan Jalan Menteng VIII pada Minggu, (11/8/2024).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau telah menerima pelimpahan dua tersangka kasus narkotika beserta barang bukti dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, H. Abdul Razak, menghadiri acara ramah tamah sekaligus makan malam bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol. Marthinus Hukom, pada Selasa (6/8/2024) di Palangka Raya.
Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial FB (32) yang kini menjadi tersangka dalam kasus pencurian uang sebesar Rp4.100.000. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan berjudi online (judol).
Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati, menegaskan bahwa ketahanan keluarga adalah fokus utama dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Susi menilai peran keluarga sangat krusial sebagai benteng pertahanan terhadap ancaman narkoba, terutama bagi generasi muda.
Pria berinisial SA, salah satu dari dua terduga pelaku tindak pidana percobaan pencurian di Masjid Darusalam, Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, telah berhasil diamankan oleh Polres Lamandau dengan dukungan dari Polres Kotawaringin Barat.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap lima orang pelaku yang menguasai 151,59 gram sabu. Kelima pelaku, termasuk seorang pria berinisial FR, ditangkap dalam operasi yang digelar oleh BNNP Kalteng.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengamankan seorang pria berinsial FT atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 97,7 gram.
Anggota Satresnarkoba Polresta Palangkaraya mengamankan seorang terlapor berinisial RA (21). Atas dugaan transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu di Kota Palangkaraya.
Jajaran Polres Barito Selatan musnahkan barang bukti sabu seberat 55,35 gram hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika kurung waktu 3 bulan Mei-Juli 2024 di aula Polres Lama Jalan Tugu Buntok, Senin (15/7).
Satresnarkoba Polres Seruyan kembali memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan atau disita dari tangan dua orang tersangka tindak pidana narkotika yaitu pria berinisial MS dan AN.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) badan PBB untuk narkotika dan kejahatan, menetapkan tanggal 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).
Ketua Umum Perguruan Silat Kuntau Tradisional Jahawen Berantai Brama Jaya menyoroti kasus oknum anggota polisi di Kalteng yang diduga memiliki narkoba jenis sabu kurang lebih 80 gram.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya mengamankan seorang pria berinsial EP (27) atas kepemilikan 10 paket sabu di di Jalan Dr. Murjani Gang Hijrah, Kota Palangkaraya, Kamis (30/5/2024).
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mengajak seluruh elemen masyarakat agar selalu waspada dan ikut berperan aktif mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Kalteng.
Sebagai bentuk efek jera tidak ada ampun bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Produsen, pengedar, kurir, ataupun pemakai akan mendapatkan ganjaran yang setimpal. Rabu (22/5/2024) kemarin.
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO - Keberhasilan Kepolisian Resort (Polres) Lamandau dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya, patut diapresiasi.
KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO - Seorang pria berinisial BA berusia 26 tahun ini tidak bisa berbuat banyak setelah berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Seruyan lantaran memiliki barang bukti narkotika jenis ganja yang di order dari luar pulau Kalimantan.
Polres Lamandau jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap lima orang kurir narkotika jenis sabu, dengan barang bukti (BB) sabu sebanyak 33 Kg lebih atau senilai dengan Rp66 miliar. Barang haram tersebut langsung dimusnahkan Kapolda Kalteng Irjen Drs Djoko Poerwanto berserta jajaran dengan cara dibakar.
Selebgram Chandrika Chika bersama kelima rekannya dinyatakan sebagai pecandu penyalahgunaan narkotika dan akan menjalani rehabilitasi di pusat Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil meringkus tersangka kasus Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika dengan berat kotor 8,88 gram di Jalan Antang I, Kota Palangkaraya pada Rabu, (13/3/2024) kemarin.
KOTAWARINGIN BARAT, PROKALTENG.CO - Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman, melakukan kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan temuan ganja seberat 46,05 gram dari seorang pelaku berinisial AN (28) di aula Satya Haprabu Mapolres Kobar pada Rabu, (21/2/2024).
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya, Kombes Pol I Wayan Korna mengatakan ketahanan keluarga menjadi fokus utama dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di masyarakat.
KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menggelar rapat pembahasan terkait dengan penyusunan draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Polda Kalteng mengungkap 14 kasus tindak pidana narkoba dari 22 orang tersangka dengan total jumlah barang bukti berupa sabu sebanyak 594,92 gram.
Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tersangka Lian Silas, ayah dari gembong narkoba Fredy Pratama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin. Itu setelah berkas dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) lengkap alias P-21 yang ditandai penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II) ke penuntut umum
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji mengatakan, penyebaran narkoba di kota setempat cenderung fluktuatif, sehingga tidak bisa diprediksi di satu tempat saja.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba di kota setempat didominasi usia 30-40 tahun.
Masyarakat perlu lebih waspada terhadap peredaran Narkotika di lingkungan warga, termasuk lingkungan sekolah.  Karena dalam salah satu persidangan terungkap jika halte bus di depan sekolah kerap dijadikan titik poin pertemuan antara pengedar dengan pembeli sabu.
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) musnahkan Sabu-sabu 1,1 kilogram dari enam kasus. Barbuk narkotika. Periode Juni hingga Juli 2023 tersebut dimusnahkan di Mapolda Kalteng, Selasa (22/8).
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya. Berhasil meringkus seorang pria berinisial LP (34). Karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 649 gram. Saat diinterogasi. LP mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dimasukan dalam kaleng biskuit, dikubur di belakang rumah
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto menyampaikan, pemusnahan 368 gram sabu ini adalah hasil pengungkapan dari dua kasus dan dua jaringan pengedar yang berbeda.
Polisi berhasil menangkap terduga pemilik barang bukti sabu dengan berat kotor 1.142 gram atau 1 kilogram lebih dan ekstasi 386 butir di Jalan Hiu Putih IX.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah mengamankan tiga jaringan pengedar narkoba antarprovinsi. Dari ketiga jaringan itu, diamankan pula barang bukti berupa 1,1 kilogram lebih atau tepatnya 1.138 gram narkoba jenis sabu
ajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan 4,2 kilogram lebih narkotika jenis sabu. Selain itu, juga berhasil disita ribuan obat-obatan terlarang, termasuk 12,87 gram tembakau gorila
Selama tiga pekan bulan Januari 2022, jajaran Polres Barito Selatan telah meringkus tiga orang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat.
Seorang pria berinisial MSA ditangkap polisi di depan sebuah minimarket di Jalan Wengga Metropolitan, Sampit atas kepemilikan 29,62 gram narkotika jenis sabu
SAMPIT, PROKALTENG.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan tiga orang pengedar narkotika di Kota Sampit, Selasa (30/11/2021). Ketiga pelaku diamankan di tempat berbeda.
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Bisnis haram narkoba yang dijalankan Saleh, yang dikenal sebagai bandar besar di kawasan Ponton Palangka Raya, mampu menghasilkan omzet per bulan bisa mencapai Rp2 miliar
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, Kamis (2/12/2021) memusnahkan 200 gram narkotika jenis sabu yang merupakan barang bukti dari tersangka Saleh.
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO - Seorang pria berinisial MA (33) yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di sebuah hotel di Kota Palangka Raya, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, atas kepemilikan narkotika jenis sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap jaringan Narkoba. Delapan tersangka diamankan dan saat ini masih diproses sesuai hukum yang berlaku.
Seorang perempuan berusia 65 tahun divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (22/11/2021)
Kepolisian Resort Kotawaringin Barat menangkap Arif Ardianto, seorang sopir di Kumai karena melakukan pekerjaan sampingan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.