Petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya menggagalkan penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam ikat rambut pengunjung saat layanan kunjungan. Barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika yang menggunakan modus penyembunyian dalam bentuk cairan untuk rokok elektrik atau vape di sebuah apart
Terdakwa kasus peredaran sabu lintas provinsi dituntut 20 tahun penjara setelah terbukti menjadi perantara jual beli narkotika seberat lebih dari 1 kilogram di Kabupaten Lamandau.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) terus menguatkan strategi pencegahan narkotika melalui program pemberdayaan masyarakat di kawasan rawan narkotika sepanjang tahun 202