Kejari Lamandau menerima pelimpahan perkara narkotika dengan barang bukti 35,1 kilogram sabu dan 15.016 butir ekstasi yang diduga berasal dari jaringan peredaran lintas provinsi.
Kajari Lamandau Muh Yusuf Syahrir menegaskan para pelaku peredaran sabu lebih dari 10 kilogram yang diungkap Polres Lamandau akan menghadapi tuntutan hukum berat sesuai peran masing-masing dalam jaringan narkotika.
Polres Lamandau memusnahkan 10,5 kilogram sabu hasil pengungkapan empat kasus narkotika sepanjang April-Mei 2026 dengan tujuh tersangka yang diduga terkait jaringan internasional.
PN Nanga Bulik memvonis Imam Safi’i 15 tahun penjara setelah terbukti menjadi perantara jual beli sabu seberat 2 kilogram yang dibawa dari Pontianak menuju Sampit.
Petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya menggagalkan penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam ikat rambut pengunjung saat layanan kunjungan. Barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum.