23.3 C
Palangkaraya
Thursday, March 30, 2023

Tukang Parkir Dicokok Polisi di Jalan Riau Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang tukang parkir berinisial RH diringkus polisi pada Sabtu (19/2/2022) dinihari.

Pria berusia 27 tahun itu diamankan personel Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah yang tengah melakukan patroli di kawasan Jalan Riau, Palangka Raya. Dia kedapatan memiliki satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diserahkan dan diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

“Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang digunakan oleh tersangka,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (21/2/2022).

Baca Juga :  2 Pria Diringkus Saat Mau Transaksi di Puntun, Barbuknya 56 Butir Ekstasi

Tersangka berikut barang bukti, sudah diamankan di Polresta Palangka Raya guna tindak lanjut lebih lanjut.

” Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.






Reporter: yud

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang tukang parkir berinisial RH diringkus polisi pada Sabtu (19/2/2022) dinihari.

Pria berusia 27 tahun itu diamankan personel Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah yang tengah melakukan patroli di kawasan Jalan Riau, Palangka Raya. Dia kedapatan memiliki satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diserahkan dan diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

“Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang digunakan oleh tersangka,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (21/2/2022).

Baca Juga :  Astaga! Buaya Sungai Sebangau Sudah Memangsa 4 Manusia

Tersangka berikut barang bukti, sudah diamankan di Polresta Palangka Raya guna tindak lanjut lebih lanjut.

” Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.






Reporter: yud

Most Read

Artikel Terbaru