33.8 C
Jakarta
Sunday, November 10, 2024

Usut Tuntas Kasus Oknum Polisi Miliki Sabu 80 Gram

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Umum Perguruan Silat Kuntau Tradisional Jahawen Berantai Brama Jaya menyoroti kasus oknum anggota polisi di Kalteng yang diduga memiliki narkoba jenis sabu kurang lebih 80 gram.

Brama meminta agar kepolisian dapat mengusut tuntas sampai ke akarnya atas kasus oknum anggota Polda Kalteng yang diduga kedapatan memiliki barang haram tersebut.

”Saya minta pihak kepolisian usut tuntas sampai keakarnya kasus terkait salah satu oknum anggota polisi yang diduga kepemilikan narkoba 80 gram yang diatur dan dikordinir beberapa orang penghuni tahanan di Rutan yang melibatkan salah satu terpidana kasus TPPU dan berstatus Ketua umum di salah satu ormas,” ujarnya, Senin (10/6).

Baca Juga :  43,75 Gram Sabu Disita dari 4 Pengedar di Seruyan

Brama pun meminta tolong agar kepolisian dapat mengusut dan adili dengan seadil-adilnya. Ia mengutip dari sila ke lima pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

”Saya peribadi berserta perguruan bersedia mengawal kasus ini, agar ruang lingkup organisasi masyarakat kepemudaan bersih dari narkoba,”imbuhnya.

Sebelumnya, Oknum anggota Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial FA berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Hal tersebut dibenarkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji.

“Ya benar mas. Satu personel berinisial FA ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu,” ucap Erlan Munaji kepada Prokalteng.co saat dikonfirmasi, jumat (7/6/2024) pagi.

Baca Juga :  Simpan Sabu Wiper Mobil Berakhir Duduk di Kursi Pesakitan

Kabidhumas mengungkapkan, berdasarkan  penangkapan terhadap personel yang berdinas di Pelayanan Markas Polda Kalteng tersebut, barang bukti yang diamankan berjumlah 81,50 gram narkoba jenis sabu.

“Saat ini sudah ditangani Ditresnarkoba Polda Kalteng dan masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Erlan menegaskan, Polda Kalteng terus berkomitmen secara tegas melakukan proses terhadap personel yang terlibat tindak pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Segala pelanggaran dan perbuatan tindak pidana akan kita tindak tegas tanpa pandang bulu. Terlebih Polda Kalteng berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai ini,” tutupnya. (hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Umum Perguruan Silat Kuntau Tradisional Jahawen Berantai Brama Jaya menyoroti kasus oknum anggota polisi di Kalteng yang diduga memiliki narkoba jenis sabu kurang lebih 80 gram.

Brama meminta agar kepolisian dapat mengusut tuntas sampai ke akarnya atas kasus oknum anggota Polda Kalteng yang diduga kedapatan memiliki barang haram tersebut.

”Saya minta pihak kepolisian usut tuntas sampai keakarnya kasus terkait salah satu oknum anggota polisi yang diduga kepemilikan narkoba 80 gram yang diatur dan dikordinir beberapa orang penghuni tahanan di Rutan yang melibatkan salah satu terpidana kasus TPPU dan berstatus Ketua umum di salah satu ormas,” ujarnya, Senin (10/6).

Baca Juga :  43,75 Gram Sabu Disita dari 4 Pengedar di Seruyan

Brama pun meminta tolong agar kepolisian dapat mengusut dan adili dengan seadil-adilnya. Ia mengutip dari sila ke lima pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

”Saya peribadi berserta perguruan bersedia mengawal kasus ini, agar ruang lingkup organisasi masyarakat kepemudaan bersih dari narkoba,”imbuhnya.

Sebelumnya, Oknum anggota Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial FA berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Hal tersebut dibenarkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji.

“Ya benar mas. Satu personel berinisial FA ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu,” ucap Erlan Munaji kepada Prokalteng.co saat dikonfirmasi, jumat (7/6/2024) pagi.

Baca Juga :  Simpan Sabu Wiper Mobil Berakhir Duduk di Kursi Pesakitan

Kabidhumas mengungkapkan, berdasarkan  penangkapan terhadap personel yang berdinas di Pelayanan Markas Polda Kalteng tersebut, barang bukti yang diamankan berjumlah 81,50 gram narkoba jenis sabu.

“Saat ini sudah ditangani Ditresnarkoba Polda Kalteng dan masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Erlan menegaskan, Polda Kalteng terus berkomitmen secara tegas melakukan proses terhadap personel yang terlibat tindak pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Segala pelanggaran dan perbuatan tindak pidana akan kita tindak tegas tanpa pandang bulu. Terlebih Polda Kalteng berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai ini,” tutupnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru