26 C
Jakarta
Thursday, December 12, 2024

Polres Barsel Tangkap Tiga Pengedar dan Sita 19,10 Gram Sabu

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Selama tiga pekan bulan Januari 2022, jajaran Polres Barito Selatan telah meringkus tiga orang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat.

Hal itu disampaikan Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra  mewakili Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, dengan di dampingi Kasatresnarkoba AKP Bagus Winarmoko,  bertempat di Aula Pucuk Rebung Mapolres Barsel Jalan Soekarno Hatta Desa Sababilah Buntok saat menggelar konferensi pers, Selasa (25/1).

Dalam keterangannya Kompol Asdini mengungkapkan, selama Januari ini, Polres Barsel melalui jajaran Satresnarkoba Polres Barsel sukses mengungkap sebanyak tiga kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat.

“Berdasarkan tiga laporan polisi dengan tiga tersangka, yakni pertama berinisial M dengan TKP Desa Muara Singan dan Barbuk sabu seberat 0,40 gram, lalu tersangka A TKP di Kelurahan Buntok Kota Jalan A. Gani Gandrung dengan barbuk 4,07 gram dan kemudian tersangka S yang baru diamankan kemarin di Desa Baru dengan Barbuk 14,63 gram,” bebernya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pemilik 29,62 Gram Sabu di Jalan Wengga Metropolitan Sampit

Perwira berpangkat satu melati itu menyebut, terhadap pelaku M dan A kita jerat dengan Pasal yang sama yakni Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, sedangkan pelaku S kita kenakan Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling lama 20 Tahun atau seumur hidup.

“Perlu rekan-rekan ketahui, komitmen Polres Barsel jelas, tidak ada tempat dan ruang bagi pelaku penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukum Polres Barito Selatan,” tutupnya.






Reporter: Tigor

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Selama tiga pekan bulan Januari 2022, jajaran Polres Barito Selatan telah meringkus tiga orang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat.

Hal itu disampaikan Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra  mewakili Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, dengan di dampingi Kasatresnarkoba AKP Bagus Winarmoko,  bertempat di Aula Pucuk Rebung Mapolres Barsel Jalan Soekarno Hatta Desa Sababilah Buntok saat menggelar konferensi pers, Selasa (25/1).

Dalam keterangannya Kompol Asdini mengungkapkan, selama Januari ini, Polres Barsel melalui jajaran Satresnarkoba Polres Barsel sukses mengungkap sebanyak tiga kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat.

“Berdasarkan tiga laporan polisi dengan tiga tersangka, yakni pertama berinisial M dengan TKP Desa Muara Singan dan Barbuk sabu seberat 0,40 gram, lalu tersangka A TKP di Kelurahan Buntok Kota Jalan A. Gani Gandrung dengan barbuk 4,07 gram dan kemudian tersangka S yang baru diamankan kemarin di Desa Baru dengan Barbuk 14,63 gram,” bebernya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pemilik 29,62 Gram Sabu di Jalan Wengga Metropolitan Sampit

Perwira berpangkat satu melati itu menyebut, terhadap pelaku M dan A kita jerat dengan Pasal yang sama yakni Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, sedangkan pelaku S kita kenakan Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling lama 20 Tahun atau seumur hidup.

“Perlu rekan-rekan ketahui, komitmen Polres Barsel jelas, tidak ada tempat dan ruang bagi pelaku penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukum Polres Barito Selatan,” tutupnya.






Reporter: Tigor

Terpopuler

Artikel Terbaru