26.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Katingan Mendapatkan Bantuan 58 Kursi Roda dari BRSPDM Budi Luhur

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Di tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Sosial, bakal mendapat bantuan kursi roda dari Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) Budi Luhur Banjar Baru Kalimantan Selatan.

“Jumlahnya sekitar 58 kursi roda,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Katingan Elmon Sianturi.

Dijelaskan Elmon, bahwa bantuan ini sesuai dengan usulan mereka kepada BRSPDM Budi Luhur Banjar Baru Kalimantan Selatan. Dia juga mengatakan, bantuan yang diberikan tak hanya kursi roda. Tapi juga ada bantuan seperti tongkat yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas  fisik berat, dan lanjut usia.

“Untuk mempercepat proses serah terima bantuan. Bapak bupati juga telah menginstruksikan kepada semua camat. Supaya segera menyampaikan kepada kepala desa dan Lurah se Katingan untuk memberikan data warga yang mengalami disabilitas fisik berat sebagai calon penerima bantuan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Angka Stunting di Katingan Cukup Besar

Kemudian lanjutnya, setiap penerima bantuan ini, tentu ada persyaratannya. Diantaranya wajib melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah. Kemudian belum pernah menerima bantuan kursi roda. Hingga melengkapi data diri, dan lainnya.

“Data penerima bantuan ini nantinya akan diverifikasi kembali. Ini untuk menghindari penyalahgunaan bantuan yang diberikan,” terangnya. (eri)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Di tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Sosial, bakal mendapat bantuan kursi roda dari Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) Budi Luhur Banjar Baru Kalimantan Selatan.

“Jumlahnya sekitar 58 kursi roda,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Katingan Elmon Sianturi.

Dijelaskan Elmon, bahwa bantuan ini sesuai dengan usulan mereka kepada BRSPDM Budi Luhur Banjar Baru Kalimantan Selatan. Dia juga mengatakan, bantuan yang diberikan tak hanya kursi roda. Tapi juga ada bantuan seperti tongkat yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas  fisik berat, dan lanjut usia.

“Untuk mempercepat proses serah terima bantuan. Bapak bupati juga telah menginstruksikan kepada semua camat. Supaya segera menyampaikan kepada kepala desa dan Lurah se Katingan untuk memberikan data warga yang mengalami disabilitas fisik berat sebagai calon penerima bantuan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Angka Stunting di Katingan Cukup Besar

Kemudian lanjutnya, setiap penerima bantuan ini, tentu ada persyaratannya. Diantaranya wajib melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah. Kemudian belum pernah menerima bantuan kursi roda. Hingga melengkapi data diri, dan lainnya.

“Data penerima bantuan ini nantinya akan diverifikasi kembali. Ini untuk menghindari penyalahgunaan bantuan yang diberikan,” terangnya. (eri)

Terpopuler

Artikel Terbaru