Polresta Palangka Raya mengungkap 36 kasus narkotika selama Januari hingga Juni 2026 dengan 46 tersangka pengedar dan menyita hampir satu kilogram sabu beserta barang bukti lainnya.
Polres Gunung Mas melalui Satresnarkoba membongkar peredaran narkotika dengan menyita 213 paket sabu yang disembunyikan di plafon rumah warga Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang.
Walaupun polisi sudah melakukan penangkapan berkali-kali kepada para pengedar narkoba, tetapi masih peredarannya terjadi. Terbukti polisi kembali mengamankan dua orang pelaku diduga mengedarkan barang haram tersebut.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah mengamankan tiga jaringan pengedar narkoba antarprovinsi. Dari ketiga jaringan itu, diamankan pula barang bukti berupa 1,1 kilogram lebih atau tepatnya 1.138 gram narkoba jenis sabu
ajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan 4,2 kilogram lebih narkotika jenis sabu. Selain itu, juga berhasil disita ribuan obat-obatan terlarang, termasuk 12,87 gram tembakau gorila