Polresta Palangka Raya mengungkap 36 kasus narkotika selama Januari hingga Juni 2026 dengan 46 tersangka pengedar dan menyita hampir satu kilogram sabu beserta barang bukti lainnya.
Polres Gunung Mas melalui Satresnarkoba membongkar peredaran narkotika dengan menyita 213 paket sabu yang disembunyikan di plafon rumah warga Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang.
Walaupun polisi sudah melakukan penangkapan berkali-kali kepada para pengedar narkoba, tetapi masih peredarannya terjadi. Terbukti polisi kembali mengamankan dua orang pelaku diduga mengedarkan barang haram tersebut.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah mengamankan tiga jaringan pengedar narkoba antarprovinsi. Dari ketiga jaringan itu, diamankan pula barang bukti berupa 1,1 kilogram lebih atau tepatnya 1.138 gram narkoba jenis sabu
ajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan 4,2 kilogram lebih narkotika jenis sabu. Selain itu, juga berhasil disita ribuan obat-obatan terlarang, termasuk 12,87 gram tembakau gorila
Selama tiga pekan bulan Januari 2022, jajaran Polres Barito Selatan telah meringkus tiga orang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat.
Seorang pria berinisial MSA ditangkap polisi di depan sebuah minimarket di Jalan Wengga Metropolitan, Sampit atas kepemilikan 29,62 gram narkotika jenis sabu
Warga Pangkoh 1, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau berinisial ES, kini harus mendekam di sel tahanan dan menjalani proses hukum di Polres Pulang Pisau karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,47 gram
SAMPIT, PROKALTENG.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan tiga orang pengedar narkotika di Kota Sampit, Selasa (30/11/2021). Ketiga pelaku diamankan di tempat berbeda.
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO - Seorang pria berinisial MA (33) yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di sebuah hotel di Kota Palangka Raya, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, atas kepemilikan narkotika jenis sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap jaringan Narkoba. Delapan tersangka diamankan dan saat ini masih diproses sesuai hukum yang berlaku.
Seorang perempuan berusia 65 tahun divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (22/11/2021)
Kepolisian Resort Kotawaringin Barat menangkap Arif Ardianto, seorang sopir di Kumai karena melakukan pekerjaan sampingan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.