Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkoba, 46 Pengedar Diamankan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polresta Palangka Raya mengungkap 36 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026. Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Lobi Mapolresta Palangka Raya, Senin (29/6/2026), polisi menyampaikan telah mengamankan 46 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar, serta menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner, mengatakan dari total 46 tersangka yang diamankan, terdiri atas 41 laki-laki, empat perempuan, dan satu anak di bawah umur.

Selain para tersangka, Satresnarkoba juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex sebanyak 355,97 gram, serta obat keras dengan berat mencapai 605,86 gram.

Baca Juga :  Ubah Citra Kampung Narkoba, Pemko Palangka Raya Siapkan Pos Pemulihan di Ponton

“Barang bukti meliputi sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex sebanyak 355,97 gram, serta obat keras dengan berat mencapai 605,86 gram,” ungkapnya.

Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan secara terbuka dengan cara dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai. Menurut AKP Yonika Winner, barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mampu menyelamatkan ribuan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari sejumlah kasus selama enam bulan terakhir. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang masih terkait dengan para tersangka,” tegasnya.

Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkoba. Sebanyak Rp21.320.000 berasal dari perkara yang telah memasuki tahap penyerahan ke kejaksaan (HAP II), sedangkan Rp3.650.000 berasal dari perkara yang masih dalam proses penyidikan. Total uang tunai yang disita mencapai Rp24.970.000.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Andrew Andika Ditangkap Narkoba, Tengku Dewi Bilang Begini

“Kami akan terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya,” tandasnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Polresta Palangka Raya mengungkap 36 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026. Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Lobi Mapolresta Palangka Raya, Senin (29/6/2026), polisi menyampaikan telah mengamankan 46 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar, serta menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner, mengatakan dari total 46 tersangka yang diamankan, terdiri atas 41 laki-laki, empat perempuan, dan satu anak di bawah umur.

Selain para tersangka, Satresnarkoba juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex sebanyak 355,97 gram, serta obat keras dengan berat mencapai 605,86 gram.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Ubah Citra Kampung Narkoba, Pemko Palangka Raya Siapkan Pos Pemulihan di Ponton

“Barang bukti meliputi sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex sebanyak 355,97 gram, serta obat keras dengan berat mencapai 605,86 gram,” ungkapnya.

Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan secara terbuka dengan cara dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai. Menurut AKP Yonika Winner, barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mampu menyelamatkan ribuan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari sejumlah kasus selama enam bulan terakhir. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang masih terkait dengan para tersangka,” tegasnya.

Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkoba. Sebanyak Rp21.320.000 berasal dari perkara yang telah memasuki tahap penyerahan ke kejaksaan (HAP II), sedangkan Rp3.650.000 berasal dari perkara yang masih dalam proses penyidikan. Total uang tunai yang disita mencapai Rp24.970.000.

Baca Juga :  Andrew Andika Ditangkap Narkoba, Tengku Dewi Bilang Begini

“Kami akan terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya,” tandasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru