Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkap kronologi penembakan terhadap pria berinisial T yang menyerang petugas dengan parang saat penggerebekan bandar narkoba di Katingan.
Kasus penyerangan anggota Satresnarkoba Polres Katingan kini menetapkan sembilan tersangka yang telah ditahan. Polda Kalteng masih memburu empat pelaku lainnya yang telah masuk DPO.
Tiga pelaku penyerangan anggota Satresnarkoba Polres Katingan diterbangkan dari Jakarta ke Palangka Raya usai ditangkap di Kalimantan Timur. Mereka kini menjalani proses hukum dengan pengamanan ketat.
Seorang pria berinisial M (38) diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah diduga membuang kantong berisi enam paket sabu seberat 2,07 gram saat akan diperiksa.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial FA (39) yang diduga hendak bertransaksi sabu dengan barang bukti 10 paket seberat 4,44 gram.
Tim gabungan Polres Katingan dan Polda Kalteng terus melakukan pencarian terhadap dua anggota Satresnarkoba yang hilang usai penggerebekan kasus narkotika di Desa Tumbang Kalemei.
Operasi pemberantasan narkoba di Katingan berubah menjadi tragedi setelah tim Satresnarkoba diduga diserang massa. Satu polisi gugur, satu warga tewas, dan dua personel lainnya masih dalam pencarian.
Polresta Palangka Raya mengungkap 36 kasus narkotika selama Januari hingga Juni 2026 dengan 46 tersangka pengedar dan menyita hampir satu kilogram sabu beserta barang bukti lainnya.
Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) bersama Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggerebek sebuah barak di kawasan Jalan G Obos VIII dan mengamankan dua terduga pengedar obat terlarang jenis zenit.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggagalkan peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu seberat 100,84 gram di wilayah Tangkiling.
Polres Gunung Mas melalui Satresnarkoba membongkar peredaran narkotika dengan menyita 213 paket sabu yang disembunyikan di plafon rumah warga Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang.
Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat sekitar 10,04 g
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya turut serta dalam kegiatan pengamanan dan pendampingan penggeledahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palangka Raya, Selasa (25/3/2025).
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau terus gencar melakukan sosialisasi bahaya narkoba, kepada masyarakat dan pelajar di Kabupaten Lamandau.
Seorang pria berinisial IR (48), warga Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menggulung seorang pria berinisial L (56) yang kedapatan memiliki 3,91 gram sabu pada Sabtu (4/1/2025) lalu.Â
Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di salah satu desa di Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. Dalam operasi ini, tiga tersangka diamankan, yakni SO (39), WN (40), dan seorang perempuan berinisial WNH (23).Â
Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA (39), yang diduga sebagai pengedar barang haram berupa narkotika jenis sabu.
Penggunaan narkotika sangat berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental. Dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan tindak pidana narkotika, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya membangun kemitraan dengan driver ojek online di Kota Palangka Raya.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial FD (36) atas kepemilikan sabu seberat 7,09 gram di kawasan Jalan Temanggung Tilung XIX pada Rabu (28/8/2024).
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno menjelaskan, terduga pelaku merupakan seorang orang pria berinisial RR (40) warga Jalan Dr. Murjani Kota Palangkaraya yang sehari-hari berprofesi sebagai mekanik.
Toto (43) seorang sopir travel, warga Desa Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah itu, harus berurusan dengan polisi. Dia nekat membawa narkotika jenis sabu sebanyak 0,45 gram.