Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) bersama Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggerebek sebuah barak di kawasan Jalan G Obos VIII dan mengamankan dua terduga pengedar obat terlarang jenis zenit.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggagalkan peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu seberat 100,84 gram di wilayah Tangkiling.
Polres Gunung Mas melalui Satresnarkoba membongkar peredaran narkotika dengan menyita 213 paket sabu yang disembunyikan di plafon rumah warga Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang.
Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat sekitar 10,04 g