Diduga Hendak Transaksi Sabu di Halaman Minimarket, Pria 39 Tahun Ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial FA (39) ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di halaman sebuah minimarket di kawasan Jalan G Obos, Kota Palangka Raya, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 10 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 4,44 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mewakili Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Pada saat dilakukan penindakan, petugas mengamankan seorang pria berinisial FA (39) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga :  3 Hari Hilang di Hutan, IRT Ditemukan dengan Kondisi Lemas

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu di kantong celana depan tersangka. Sementara sembilan paket lainnya ditemukan di dalam tas selempang yang dibawanya. Seluruh paket tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.

Selain narkotika yang diduga jenis sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp950 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

“Tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Yonika.

Atas perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (jef)

Baca Juga :  Tidak Mau Putus, Mantan Pacar Ancam Sebar Video Syur

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial FA (39) ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di halaman sebuah minimarket di kawasan Jalan G Obos, Kota Palangka Raya, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 10 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 4,44 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mewakili Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Pada saat dilakukan penindakan, petugas mengamankan seorang pria berinisial FA (39) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  3 Hari Hilang di Hutan, IRT Ditemukan dengan Kondisi Lemas

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu di kantong celana depan tersangka. Sementara sembilan paket lainnya ditemukan di dalam tas selempang yang dibawanya. Seluruh paket tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.

Selain narkotika yang diduga jenis sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp950 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

“Tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Yonika.

Atas perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (jef)

Baca Juga :  Tidak Mau Putus, Mantan Pacar Ancam Sebar Video Syur

Terpopuler

Artikel Terbaru