Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 365,42 Gram Sabu dari Dua Lokasi Berbeda

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO — Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial NR (30) dan menyita total 27 paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai 365,42 gram. Penangkapan berlangsung di kawasan Kecamatan Jekan Raya, Senin (21/9/2026).

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim kepolisian dengan penyelidikan dan pemantauan ketat.

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mengamankan pelaku di kamar kos nomor 04, Kost Sriwijaya 2, Jalan Bukit Keminting XI B, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

Di hadapan warga sekitar, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,58 gram. Turut diamankan alat pemakai jenis bong, pipet kaca, serta satu unit iPhone 14 Pro.

Baca Juga :  Terbukti Melakukan Pungli, Kades Dadahup di Kapuas Dituntut 5 Tahun Penjara

Tak berhenti di situ, tim langsung melakukan pengembangan ke lokasi lain. Petugas menggeledah sebuah rumah di Jalan Mahir Mahar I Gang Mahar Raya 1, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Dari lemari di rumah itu, polisi menemukan 26 paket tambahan diduga sabu dengan berat kotor sekitar 365,42 gram.

Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika yang disita mencapai 27 paket dengan berat kotor sekitar 366 gram. Selain itu, diamankan pula timbangan digital, alat pembungkus, sendok plastik, kemasan teh merek Qing Shan, tas selempang bertuliskan LOIS, dan barang pendukung lainnya.

Electronic money exchangers listing

ā€œMenindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan terlapor,ā€ ujar Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., saat dikonfirmasi Rabu (23/9/2026).

Baca Juga :  Komitmen Berikan Layanan Cepat, Aman, Efisien Serta Humanis Dalam Pembuatan dan Perpanjangan SIM

ā€œKami masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,ā€ tambahnya.

Pelaku NR beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan penindakan terhadap peredaran narkoba di Kota Palangka Raya akan terus diperketat. (jef/hnd)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO — Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial NR (30) dan menyita total 27 paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai 365,42 gram. Penangkapan berlangsung di kawasan Kecamatan Jekan Raya, Senin (21/9/2026).

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim kepolisian dengan penyelidikan dan pemantauan ketat.

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mengamankan pelaku di kamar kos nomor 04, Kost Sriwijaya 2, Jalan Bukit Keminting XI B, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

Electronic money exchangers listing

Di hadapan warga sekitar, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,58 gram. Turut diamankan alat pemakai jenis bong, pipet kaca, serta satu unit iPhone 14 Pro.

Baca Juga :  Terbukti Melakukan Pungli, Kades Dadahup di Kapuas Dituntut 5 Tahun Penjara

Tak berhenti di situ, tim langsung melakukan pengembangan ke lokasi lain. Petugas menggeledah sebuah rumah di Jalan Mahir Mahar I Gang Mahar Raya 1, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Dari lemari di rumah itu, polisi menemukan 26 paket tambahan diduga sabu dengan berat kotor sekitar 365,42 gram.

Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika yang disita mencapai 27 paket dengan berat kotor sekitar 366 gram. Selain itu, diamankan pula timbangan digital, alat pembungkus, sendok plastik, kemasan teh merek Qing Shan, tas selempang bertuliskan LOIS, dan barang pendukung lainnya.

ā€œMenindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan terlapor,ā€ ujar Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., saat dikonfirmasi Rabu (23/9/2026).

Baca Juga :  Komitmen Berikan Layanan Cepat, Aman, Efisien Serta Humanis Dalam Pembuatan dan Perpanjangan SIM

ā€œKami masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,ā€ tambahnya.

Pelaku NR beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan penindakan terhadap peredaran narkoba di Kota Palangka Raya akan terus diperketat. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru