PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO — Tim Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial AJ (22), terduga pelaku pencurian yang menyusup ke kediaman warga di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Senin (21/9/2026).
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan G. Obos XIV, tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku diduga menyusup ke rumah korban, Allisa Munawwarah (24), di Jalan G. Obos XVI H Blok G Nomor 1, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban memergoki pelaku bersembunyi di balik gorden kamar sambil membawa senjata tajam.
Korban berteriak meminta tolong. Mendengar suara itu, pelaku langsung melarikan diri lewat pintu dapur. Sebelum pergi, ia membawa satu unit ponsel Oppo Reno4 F milik korban. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp2,6 juta.
Keesokan harinya, Jumat (11/9/2026), korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Palangka Raya. Pihak kepolisian segera menurunkan tim penyelidik untuk menelusuri jejak pelaku.
Kurang dari dua minggu kemudian, petugas berhasil menjaring AJ. Bersama pelaku, ponsel yang dicuri turut diamankan sebagai barang bukti.
“Terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut,” ujar Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Eka Palti Are Putra Hutagaol, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., pada Selasa (22/9/2026).
AJ kini disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan yang dihuni. Tindak pidana ini diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke pihak berwenang.(jef/hnd)


